Oleh: Siti Syarah Anjani (Mahasiswa Universitas Bangka Belitung)
OKEYBOZ.COM, OPINI — Bazar UMKM telah menjadi salah satu sarana utama bagi pengusaha kecil dan menengah untuk memperkenalkan produk mereka kepada masyarakat luas. Namun, belakangan ini, muncul masalah yang cukup signifikan terkait integritas acara ini, yaitu ketidakadilan dalam penempatan lokasi stand. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan keluhan dari pengusaha lokal, banyak yang mengeluhkan bahwa beberapa tenant yang sudah mapan, atau yang memiliki hubungan khusus dengan pihak penyelenggara bazar, sering kali mendapatkan lokasi stand yang strategis. Sementara itu, pengusaha baru yang belum memiliki jaringan atau koneksi justru ditempatkan di lokasi yang jauh dari keramaian. Ketidakadilan seperti ini tentu menghambat kesempatan usaha kecil untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), sektor UMKM di Indonesia berkontribusi sebesar 60% terhadap PDB nasional dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja di sektor non-pertanian. Keberhasilan UMKM sangat krusial bagi perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, setiap kesempatan untuk memasarkan produk, seperti melalui bazar UMKM, seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh semua pelaku usaha, terutama usaha kecil dan mikro. Namun, jika acara bazar tidak dilaksanakan dengan prinsip keadilan dalam penempatan stand, maka potensi besar yang dimiliki oleh bazar ini akan terhambat.