
Laporan wartawan okeybozz.com Adityawarman.
OKEYBOZZ.COM , PANGKALPINANG — Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan RUSLI Bin LAMORISU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang perikanan yakni melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/destructive fishing di Perairan Bangka Belitung Prov. Kep. Babel yang terdapat terumbu – terumbu
karang.
“Dalam kasus itu, nelayan kelahiran Buton, 12 Desember 1968 dengan Jenis Kelamin Laki – laki , beragama Islam
Kewarganegaraan Indonesia yang tinggal di Dusun Baru Utara I Rt. 003 Rw.002 Kel. Baru Kec. Manggar
Kab. Belitung Timur Prov. Kep. Babel di tetapkan sebagai tersangka.
Kab. Belitung Timur Prov. Kep. Babel di tetapkan sebagai tersangka.
Pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/bom ikan
di Perairan Bangka Belitung Prov. Kep. Babel yang terdapat terumbu – terumbu
karang , dalam keterangan Pers Kabit Humas Polda Bangka Belitung Maladi yang diterima okeybozz.com ,Rabu (17/7/2019).
di Perairan Bangka Belitung Prov. Kep. Babel yang terdapat terumbu – terumbu
karang , dalam keterangan Pers Kabit Humas Polda Bangka Belitung Maladi yang diterima okeybozz.com ,Rabu (17/7/2019).
Barang bukti yang diamankan saat penangkapan berupa :
a. 1 (satu) unit KM. TANPA NAMA.
b. 8 (delapan) botol berwarna hitam ukuran kecil.
c. 4 (empat) botol berwarna hitam ukuran besar.
d. 29 (dua puluh sembilan) kotak korek api.
e. 10 (sepuluh) buah Busa/Gabus Penutup Botol.
f. 1 (satu) gulung Amplas.
g. 4 (empat) Kilogram Bubuk diduga Bahan Baku Bom.
h. 1 (satu) Jerigen yang berisikan ± 5 (Lima) Liter BBM jenis Solar.
b. 8 (delapan) botol berwarna hitam ukuran kecil.
c. 4 (empat) botol berwarna hitam ukuran besar.
d. 29 (dua puluh sembilan) kotak korek api.
e. 10 (sepuluh) buah Busa/Gabus Penutup Botol.
f. 1 (satu) gulung Amplas.
g. 4 (empat) Kilogram Bubuk diduga Bahan Baku Bom.
h. 1 (satu) Jerigen yang berisikan ± 5 (Lima) Liter BBM jenis Solar.
i. 1 (satu) buah Ember.
Kabit Humas Polda Bangka Belitung Maladi , seizin kapolda Bangka Belitung Brigjen (Pol) Drs Istiono ,MH menuturkan Pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 13.15 Wib Anggota KP.XXVIII –
2001 Dit Polairud Polda Kep. Babel melaksanakan patroli rutin di Perairan Manggar
Kab. Belitung Timur Prov. Kep. Babel.
Kab. Belitung Timur Prov. Kep. Babel.
Pada saat patroli rutin menemukan 1 (satu) unit KM. TANPA NAMA
dengan titik koordinat 02º 50’ 807” S – 108º 17’ 408” T yang sedang berlayar untuk
melakukan kegiatan penangkapan ikan,
dengan titik koordinat 02º 50’ 807” S – 108º 17’ 408” T yang sedang berlayar untuk
melakukan kegiatan penangkapan ikan,
kemudian Anggota KP.XXVIII – 2001 Dit
Polairud Polda Kep. Babel melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit KM. TANPA
NAMA dan menemukan bahan baku peledak/bom yang akan digunakan untuk
menangkap ikan dengan cara meledakkan/mengebom ikan.
Polairud Polda Kep. Babel melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit KM. TANPA
NAMA dan menemukan bahan baku peledak/bom yang akan digunakan untuk
menangkap ikan dengan cara meledakkan/mengebom ikan.
Selanjutnya Anggota
KP.XXVIII – 2001 Dit Polairud Polda Kep. Babel tersebut langsung mengamankan 1
(satu) unit KM. TANPA NAMA dan barang bukti lainnya beserta Nahkoda dan ABK ke
Pangkalan Sandar Manggar Kab. Belitung Timur Prov. Kep. Babel.
KP.XXVIII – 2001 Dit Polairud Polda Kep. Babel tersebut langsung mengamankan 1
(satu) unit KM. TANPA NAMA dan barang bukti lainnya beserta Nahkoda dan ABK ke
Pangkalan Sandar Manggar Kab. Belitung Timur Prov. Kep. Babel.
Kemudian anggota KP.XXVIII – 2001 Dit Polairud Polda Kep. Babel membawa Nahkoda dan ABK
beserta barang bukti untuk dibawa ke Kantor Dit Polairud Polda Kep. Babel dan
melaksanakan penyerahan/melimpahkan perkara pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019
sekira 13.00 Wib kepada Penyidik Dit Polairud Polda Kep. Babel guna proses lebih
lanjut ,” Terang Maladi.
beserta barang bukti untuk dibawa ke Kantor Dit Polairud Polda Kep. Babel dan
melaksanakan penyerahan/melimpahkan perkara pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019
sekira 13.00 Wib kepada Penyidik Dit Polairud Polda Kep. Babel guna proses lebih
lanjut ,” Terang Maladi.
Sedangkan Pasal yang dilanggar :
Pasal 84 ayat (2) Undang –Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 53 ayat
(1) KUHPidana atau Pasal 1 ayat (1), (3) Undang – Undang Darurat Nomor. 12 Tahun
1951.
Pasal 84 ayat (2) Undang –Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 53 ayat
(1) KUHPidana atau Pasal 1 ayat (1), (3) Undang – Undang Darurat Nomor. 12 Tahun
1951.
Yang berbunyi :
’’ Nahkoda atau pemimpin kapal perikanan, ahli penangkapan ikan, dan
anak buah kapal yang sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan
kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan /atau cara bangunan yang
dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan
dan/atau lingkungannya ”
Jo.
’’ Nahkoda atau pemimpin kapal perikanan, ahli penangkapan ikan, dan
anak buah kapal yang sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan
kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan /atau cara bangunan yang
dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan
dan/atau lingkungannya ”
Jo.
“Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari
adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu,
bukan semata- mata karena kehendaknya sendiri”
adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu,
bukan semata- mata karena kehendaknya sendiri”
atau
“ Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat,
menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan,menguasai,membawa,mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api,
amunisi atau sesuatu bahan peledak”
“ Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat,
menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan,menguasai,membawa,mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api,
amunisi atau sesuatu bahan peledak”
“ Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum Undang-undang Darurat ini
dipandang sebagai kejahatan “
Pasal 84 ayat (2) diancam dengan hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda
Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Pasal 1 Undang-Undang Darurat dihukum dengan hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-
tingginya dua puluh tahun.
dipandang sebagai kejahatan “
Pasal 84 ayat (2) diancam dengan hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda
Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Pasal 1 Undang-Undang Darurat dihukum dengan hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-
tingginya dua puluh tahun.
(Okeybozz.com/Adityawarman)
Komentar