Kasus Investasi Memiles , Polisi Segera Panggil Mulan Jameela

Bagikan

Sebelumnya, Polda Jatim kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus aplikasi investasi bodong beromezet ratusan miliar rupiah, Memiles. Keduanya adalah ML dan PH.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan dua tersangka itu memiliki peran yang berbeda. ML berperan sebagai motivator, sedangkan PH berperan sebagai kepala tim IT aplikasi Memiles.

“Sudah kita tetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka dan kita tahan,” ujar Luki, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).

Sebelumnya ada pula KTM dan FS, yang juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan sehingga total tersangka investasi bodong Memiles sudah berjumlah empat orang.

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *