Gugatan Class Action Masyarakat Kenanga Asal – Asalan, Zaidan : Mereka Pihak Lawan, Akan Kita Tanggapi

Berita, Headline, Lokal, News2,416 views
Bagikan

Saat diwawancara OKEYBOZ.COM serta media lainnya, kuasa hukum PT. BAA Arifin Josuha Sitorus, SH mengatakan berkas gugatan Class Action tidak sesuai peraturan.

” Gugatan mereka ( Class Action Warga Kenanga – red ) tidak memenuhi syarat sebagai mana diatur Peraturan Mahkama Agung no 1 tahun 2002. dalam berkas gugatan dalil perbuatan melawan hukum, dalam poin gugatan disebutkan gugatan class action,” kata Arifin Josua Sitorus, Senin ( 27/6/2020) siang bertempat di PN Sungailiat.

Diakuinya gugatan tidak sesuai judul dan isi, serta syarat.

“Antara judul dan isi tidak sesuai. Gugatan Class Action syarat materil harus ada kesamaan fakta, saya rasa gugatan mereka asal – asalan,” ujar Arifin Josua Sitorus.

Dalil limbah pabrik PT.BAA rugikan masyarakat, tidak mewakili gugatan Calss Action, tambahnya.

“Dalil gugatan rugikan masyarakat kenanga, namun masuk juga akibat limbah sampai kota sungailiat. Semestinya gugatan Class Action mewakili orang dirugikan, namun hanya perwakilan warga Kenanga saja tidak menyertai seluruh masyarakat yang dirugikan. Ini secara formal tidak memenuhi syarat,” ujar Arifin Josua Sitorus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *