Pemda Bangka Dirugikan, Bupati Melunak “Ada Apa Dengan PT. FAL ?

Berita, Headline, Lokal, News5,056 views
Bagikan

Baca Juga : Korporatisasi Koperasi dan UMKM Menjadi Badan Usaha Milik Rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Dari luas areal tersebut saat ini PT. FAL telah memiliki kebun seluas 3068 Ha dan telah memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah bukit layang, dari luas kebun milik PT. FAL tersebut, sampai saat ini belum merealisasikan kewajibannya untuk menyediakan kebun Plasma buat masyarakat sekitar,” jelas M. Taufik.

Dan PT. FAL juga lanjutnya, sejak beroperasi tidak pernah melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak atas kegiatan perusahaan.

Sehingga jelas-jelas masyarakat dirugikan, belum lagi sampai saat ini PT. FAL juga tidak melakukan proses pendaftaran hak atas tanah seperti Sertifikat Hak Guna Usaha/Bangunan (HGU/HGB) atas luas kebun yang dimiliki oleh PT. FAL, sehingga Pemda Bangka dirugikan akibat tidak disetornya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah sebagai bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya diduga diatas 10 milyar rupiah,” tegas M.Taufik.

Selanjutnya diakui M. Taufik, Belum selesai masalah Plasama, CSR dan BPHTB, lagi – lagi PT. FAL bikin ulah yaitu dimana Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. FAL di Bukit Layang mengatasnamakan PT. BSS, padahal izin PKS yang diberikan oleh Pemda Bangka atas nama PT. FAL, hal ini sesuai fakta di lapangan seperti bendera perusahaan, seragam karyawan, dokumen surat menyuruat seperti DO mengatasnamakan PT. BSS, tentunya masalah ini telah menimbulkan ketidaksesuaian dokumen perizinan sehingga menimbulkan permasalahan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *