“Setelah itu tersangka berinisial NP (31) menghubungi teman tersangka berinisial ND (23) menggunakan hp untuk mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu yang sudah dipesan oleh tersangka berinisial RH alias RR (31).”kata dia. Senin (27/07/2020)malam
Dijelaskan Kabagops, dua tersangka berinisial ND (23), bersama tersangka TY (25) berperan mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu yang sudah dipesan RH alias RR (31) ke dalam Rutan Polres Pangkalpinang berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan satu lembar kertas rokok yang dilakban dengan menggunakan lakban warna hitam yang dimasukkan ke dalam satu bungkus nasi goreng yang sudah dipesankan oleh dua tersangka tersebut.
Baca : Vito Dan Agus Nahkoda Baru SMSI Babel Periode 2020 – 2025.
“Setelah itu anggota Reskrim bersama dengan anggota Polres Pangkalpinang lainnya melaksanakan razia didalam Rutan Polres Pangkalpinang dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu didalam satu bungkus nasi goreng.”jelas Kabagops.