Lewat 4 Empat Temannya, Tahanan  Polres Pangkalpinang  Nekat Pesan Sabu

Berita, Election, Headline, Lokal23,735 views
Bagikan

Kompol Jadiman Sihotang menambahkan, Untuk tersangka berinisial ER (28) berperan sebagai penyedia alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.

“Kemudian tersangka dengan barang bukti yang ada dibawa keruangan Sat resnarkoba Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut.”ungkapnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berinisial RH alias RE (31) berupa satu huah hp merk samsung warna hitam.

Dari tangan  tersangka berinisial TY (25) berhasil diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu lembar kertas timah rokok, satu lembar potongan lakban warna hitam, satu buah handphone samsung warna merah, satu bungkus nasi goreng.  Dari tersangka berinisial  ND (23) berhasil diamankan satu unit SPM Scoopy warna putih tanpa Nopol, satu unit hp merk nokia warna putih. Ditangan tersangka berinisial ER (28) berhasil diamankan satu buah aqua gelas, satu buah dot warna merah. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *