OPINI : Etika Penegak Hukum

Bagikan

Penulis : ABRILLIOGA – (MAHASISWA HUKUM )

Kode etik profesi merupakan norma yang di tetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana membuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat.

Fokus perhatian ditujukan pada kode etik polisi, kode etik jaksa, kode etik hakim, kode etik advokad, dan kode etik notaris. Ini semua merupakan kode etik profesi hukum yang disebut juga profesional Legal Ethic.

Salah satu aspek yang disoroti etika dan moral berkenaan dengan perilaku perbuatan seseorang adalah pada bidang kerja keahlian yang disebut profesi.

Dikarenakan profesi sebagai suatu pekerjaan tentang keahlian teori dan teknis, yang bersandar pada suatu kejujuran, sehingga ketergantungan dan harapan orang yang membutuhkan bantuannya sangat besar guna menerapkan sistem penegakan hukum yang baik, sehingga dari itu para pengemban suatu profesi dituntut syarat-syarat tertentu dalam mengemban dan melaksanakan tugas dan fungsi profesinya, agar benar – benar bekerja secara profesional di bidangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *