“Pada dasarnya sebenarnya pemerintah ingin mengendalikan lonjakan orang dalam perjalanan yang berpergian menjelang Tahun Baru dan Natal. Makanya dikeluarkan lah edaran. Kita akan mengetatkan prokes di pelabuhan mulai dari kedatangan sampai kepergian, pengetatannya di prokes,” pungkasnya.(ob)