“Jadi kita jangan mengubah aturan atau keseluruhnya, suatu ketentuan dari Pemerintah pusat bagi yang taat bayar pajak tahun 2019 kemarin, merupakan salah satu kriteria penilaian, dan mempunyai TDUP dari Perusahaan, dan mempunyai unit atau KLBI tadinya,” tegas Bupati Bangka. (ob)