Dinas Pariwisata Serahkan Dana Hibah Untuk Usaha Perhotelan dan Restoran Tahun 2020

Berita, Headline, Lokal, News4,607 views
Bagikan

“Jadi kita jangan mengubah aturan atau keseluruhnya, suatu ketentuan dari Pemerintah pusat bagi yang taat bayar pajak tahun 2019 kemarin, merupakan salah satu kriteria penilaian, dan mempunyai TDUP dari Perusahaan, dan mempunyai unit atau KLBI tadinya,” tegas Bupati Bangka. (ob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *