Caption : Lahan yang sedang bersengketa di wilayah jerambah gantung, kec. Gabek Pangkalpinang, di Pasang Portal & Plang Larangan, Selasa (29/6) (Foto, Aldo/okeyboz)Penulis : Aditya/Aldo.
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Sebuah portal dengan ukuran panjang kurang lebih 4 meter serta plang berwarna hitam bertuliskan Dilarang Masuk Tanpa Izin Pidana Pasal 551 KUHP, terpasang di lahan seluas 28 hektare, berada di wilayah kelurahan jerambah gantung kecamatan gabek kota pangkalpinang,
Aksi pemasangan portal dan plang larangan masuk tersebut dilakukan, buntut dari sengketa lahan antar pihak dilokasi lahan seluas 28 hektar di wilayah kelurahan jerambah gantung.
Akibat portal tersebut para pihak yang mengklim pemilik lahan, melaporkan kepihak yang berwenang untuk bisa menyelesaikan sengketa lahan yang sedang terjadi.
Kepala kelurahan Jerambah Gantung Erineldi saat dikonfirmasi okeyboz.com, Selasa (29/6/2021) membenarkan adanya sengketa lahan tersebut dan mengatakan bahwa dirinya sudah pernah diminta keterangan dari polsek Taman Sari terkait konflik lahan tersebut.
” Dari pihak Management Greenland melapor ke polsek Taman Sari dan saya sudah diminta keterangan terkait sengketa itu,” ujar Erineldi.
Sementara kata Erineldi, lawan sengketanya (warga) melapor ke Polda Babel,
“Lawannya melapor pihak Green land ke Polda, akan tetapi yang lebih dulu melapor pihak green land,” beber Erineldi.
Kemudian lanjut lurah, Kalau sudah diranah itu, biar pihak kepolisian yang menyelidikinya.
Menurut Erineldi, ada pihak dari lawan sengketa (warga) ke kantor mereka (kelurahan-red) minta diukur pemetaan lewat bps.
Jadi, pihak green land ini memetakan lewat bps, terus ada anaknya (lawan sengketa greenland-red) ke kantor, dengan pemetaan itu sudah include semuanya, jadi katanya (cerita lurah-red), “om gak bisa kayak gini” kalau ga bisa ya sudah artinya kalian konfirmasi ke bpn,” cetus Erineldi.
Jadi secara personal mereka memiliki hak dasar dan dibagian lain, Greenland mempunyai juga, jad sah sah aja kan, nantikan ini dalam proses (berproseslah artinya), Itu juga tidak tau mungkin aja, apa endingnya,” tambah lurah menegaskan.
Dijelaskannya, lahan yang disengketakan milik warga itu dengan Greenland sekitar 2 hektar
” klw ga salah punya mereka sekitar 2 hektar dan belum ada yang mengklim selain mereka,” terangnya.

Caption : Lahan yang sedang bersengketa di wilayah jerambah gantung, kec. Gabek Pangkalpinang, di Pasang Portal & Plang Larangan, Selasa (29/6) (Foto, Aldo/okeyboz)
Terpisah, saat dikonfirmasi kepada Direkrur Greenland, Gunadi sedang tidak berada ditempat, namun Pegawai HRD perusahan yang bergerak di bidang perumahan beralamat di selindung, Gabek kota Pangkalpinang, Amir mengatakan semua bisa langsung ditanyakan kepada pihak kepolisian, karena sudah dalam proses.
,
” Kami mengklim lahan tersebut sesuai site plain di perusahaan, untuk lebih jelas silahkan tanya kepada pihak kepolisian, karena sudah dalam proses,” kata Amir.
Kapolsek Taman Sari Kompol Robby Nurdianto, SH S.IK saat dihubungi okeyboz.com tak menyangkal adanya laporan tersebut, Ia mengatakan untuk terlapornya masih dalam lidik.
” Untuk terlapor masih dalam lidik, nanti klw datanya (2 alat bukti) sudah cukup kita gelar perkara dari hasil lidik, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” jawab Kompol Robby.
Kemudian dalam laporan polisi, terlapor tidak ada, sementara dalam giat lidik kita belum dapat 2 saksi yang mengatakan si A terlapornya,” tambahnya. (OB)
Tidak ada komentar