DPO Sejak Maret 2020, Kacab PT. Delima Agung Utama Ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejagung RI

Bagikan

Caption : Terpidana Mohammad Fajar Fitria, ST Bin Madjid, saat dibawa dar Bandara ke kantor Kejati Babel, Kamis (30/9).

Penulis : Dedi Smile

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) terpidana Mohammad Fajar Fitria, ST Bin Madjid, di kediaman terpidana yang beralamat di Pulo Gerbang Permai Blok C.4 No. 24 Rt 11 Rw 9 Kota Jakarta timur Provinsi DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Informasi tersebut disampaikan Asintel Kejati Bangka Belitung Jonny William Pardede saat konferensi pers di Kantor Kejati Babel yang juga didampingi Kasi Penkum, Basuki, Kajari belitung IG Purnia Atmajaya seizin Kajati Babel, Kamis (30/9/2021).

Sebelumnya, Jonny William Pardede Bahwa Terpidana Mohammad Fajar Fitria ST, diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan gedung
kantor dinas pendapatan daerah kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2015.

Dengan Nilai kegiatan sebesar Rp. 7.563.780.000,- (tujuh milyar lima ratus enam puluh tiga ribu
tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).

Dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu :

1. Terpidana Mohammad Fajar Fitria ST Bin H. Madjid Darmadji selaku Kepala Cabang PT. Delima Agung Utama Jawa Timur.

2. Untuk Terpidana Adi Ismono, SE Bin Suradi (penuntutan secara terpisah) selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menjalani pidananya berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor : 1467 K/Pid. Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang
diterima pembaritahuan Releasenya pada tanggal 5 Desember 2019 dengan Nomor:
1467 K Pidsus/2018 Jo. Nomor 2/PID/TPK/2018/PT BBL Jo. Nomor 14/Pid. Sus-
TPK/2017 PN Pgp, menjatuhkan putusan :

– Menolak Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Belitung tersebut.

– Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi
Bangka Belitung di Pangkalpinang Nomor: 2/PID/TPK/2018/PT BBL tanggal 05 April
2018.

Yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 14/Pid. Sus-TPK/2017/PN Pgp tanggal 8
Februari 2018 tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada
terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

3. Modus operandinya:
— Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut dibuat surat perjanjian kontrak Nomor:
08/PPK GK/DIPENDA/2015 tanggal 24 Juni 2015 dengan waktu pelaksanaan selama
180 hari kalender terhitung sejak tanggal 24 juni 2015 sampai dengan 21 Desember
2015.

— Bahwa menjelang berakhimya masa kontrak PT. Delima Agung Utama tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sehingga PPK melakukan pemutusan kontrak dengan progres
pekerjaan mencapai 40,28 % atau sebesar Rp. 2.895.875.000,- (dua milyar delapan
ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *