Kerap Dikaitkan Dalam Perkara korupsi KMK BRI, JPU Hadirkan ADK Diah Rini

Bagikan

“Dari 12 debitur sebagian besar akad kreditnya dibuat oleh Notaris Gemara,”kata Diah.

Pada kesempatan itu, JPU juga melayangkan sejumlah pertanyaan ke saksi Diah.

Diantaranya, soal status peningkatan sertifikat yang belum jadi, namun telah dilakukan perjanjian akad kredit.

“Saudara saksi misalkan peningkatan sertifikat, tapi sertifikatnya belum jadi pada saat itu, tapi akad kredit sudah apakah bisa di cairkan,”tanya Noviansyah.

” Tergantung pemutus, bisa dicairkan bisa juga di tahan dulu dengan surat pernyataan. Begitu juga dengan covernote, jadi harus ada covernote dulu baru bisa di cairkan,”pungkas Diah.(OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *