Caption : Kantor Desa Bikang Kab. Bangka Selatan.(foto/bintang/okeyboz.com)
OKEYBOZ.COM, BANGKA SELATAN, — Persoalan tanah memang persoalan yang rumit, yang kerap kali dialami masyarakat. Apalagi masyarakat pedesaan, karena tidak banyak masyarakat yang mengetahui status tanah, apakah lahan di desa tersebut sudah masuk aset desa, ataukah masih menjadi lahan milik negara.
Persoalan akan bertambah rumit ketika mengemuka kabar bahwa ada sebagian tanah desa dijual, entah itu oleh Kades atau aparat desa, ataupun oknum masyarakat di desa itu sendiri.
Hal ini terjadi dengan Kepala Desa Bikang Zulfani. Tersiar kabar Kades Bikang ini menjual lahan desa ratusan hektar, ada yang menyebut 200 hektar ada juga yang menyebut 300 hektar.
Bahkan ada informasi yang masuk ke redaksi, luasanya 1.200 hektar.
Penjualan tanah ini dikaitkan dengan rencana pembangunan Masjid Desa Bikang, yang disebut-sebut membutuhkan dana tidak sedikit.
Dengan alasan ini, maka dalam video yang diterima tim media ini, terlihat adanya sosialisasi penjualan tanah yang dimaksud.
Dalam video tersebut, masyarakat diminta persetujuannya terhadap penjualan tanah yang luasnya 200 hektar.
Namun jumlah luasan ini berbeda dengan konfirmasi di lapangan. Ketika tim media ini mengkonfirmasi kepada Kaur Perencanaan Desa Bikang Sobri, tersebutkan bahwa luas tanah yang dijual sekitar 300 hektar.
“Saya dengar-dengar seperti itu. Tetapi untuk jelasnya silahkan tanya langsung dengan kades atau BPD,” ujar Sobri.
Luasan ini sama diakui oleh Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Bikang Aswin, yang menyebutkan bahwa luas tanah desa Bikang yang dijual seluas 300 an hektar.
Meski belakangan Aswin menyatakan bahwa dirinya belum melihat bukti otentik di atas kertas terkait luas dan harga tanah tersebut.
“Saya belum melihtat dokumennya. Tetapi bagi kami jika masyarakat sudah setuju, maka BPD juga setuju, yang penting masyarakatnya sudah tidak masalah,” ujar Aswin.
Komentar