“Jika belum berhenti, berarti hukum belum mampu memberikan keadilan bagi masyarakat itu sendiri,”
Editor: Aditya
OKEYBOZ.COM,BANGKA, –– Pemerintah Desa Pangkal Niur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka tetap menolak adanya aktivitas tambang illegal di Tanjung Sunur Perairan Teluk Kelabat Dalam.
“Bukan hanya tahun ini saja Pak kami menolak. Tetapi sudah sejak tahun 2019. Bahkan sebelum itu juga para nelayan dan masyarakat Desa Pangkal Niur sudah sering melakukan aktivitas penolakan tambang di Sunur,” tegas Kades Pangkal Niur, Gunawan, kepada media ini, Senin (16/5/2022).
Dikatakan Gunawan, berdasarkan Musyawarah Desa (Mudes) tahun 2019 yang meliputi seluruh elemen masyarakat Pangkal Niur, telah memutuskan menolak adanya aktivitas pertambangan di Tanjung Sunur.
Desa dan masyarakat telah melakukan pemanggilan kepada oknum masyarakat yang diduga telah membuat Pospam.
Pihak aparat desa juga sudah melakukan himbauan secara tertulis dan juga himbauan lisan langsung ke lapangan.
Komentar