Lebih Dari Setahun, Penduduk Non Permanen Wajib Lapor

Bagikan
OKEYBOZ.COM, BELITUNG TIMUR,  –  Penduduk Non Permanen wajib pindah domisili setelah satu tahun. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Beltim, Yuspian saat Rapat Koordinasi Penduduk Non Permanen di Kabupaten Beltim, di Ruang Rapat Bupati, Jumat (20/05/2022).
Yuspian mengatakan, berdasarkan Permendagri nomor 74 Tahun 2022, Penduduk Non Permanen adalah penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang bertempat tinggal diluar alamat domisili sebagaimana tertera pada KTP elektronik, Kartu Keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
“Jadi penduduk non permanen yang melampaui batas waktu paling lama satu tahun dan bertujuan menetap, sifatnya wajib melaporkan ke DISDUKCAPIL untuk mendapat surat keterangan pindah,” jelas Yuspian.
Ia menjelaskan keberadaan Penduduk Non Permanen di Beltim menjadi fenomena dengan jumlah yang cukup signifikan sehingga perlu adanya pendataan kembali  mengingat ada 5 permasalahan yang menjadi alasan pentingnya pemanfaatan data tersebut.
“Potensial sebagai pelaku kegiatan ilegal dan kriminal, sulit melakukan pembinaan dan pemanfaatan potensinya sebagai warga, menimbulkan masalah administrasi kependudukan terkait, mempengaruhi indeks pembangunan daerah ke arah negatif dan kekeliruan dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dikarenakan tingginya kesenjangan antara data penduduk faktual dan administratif yang dijadikan acuan resmi dalam pengambilan kebijakan pemda. Bahkan menjadi salah satu penyebab inflasi di Beltim ,” beber Yuspian.
Untuk mengatasi masalah ini, Ia mengatakan Disdukcapil menyiapkan alternatif kebijakan untuk melakukan pendekatan tertib adminduk dengan melakukan pendataan, pembinaan dan pendaftaran penduduk non permanen dengan melibatkan pihak Desa, Kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik hingga Kepolisian.
“Perlu dibentuk tim atau satgas. Nantinya kita akan lakukan secara terjadwal secara bersama-sama, namun langkah ini tentunya akan kami konfirmasikan dulu ke pak Bupati, karena kita mau persuasi dulu, ” ujar Yuspian.
Dijelaskan Yuspian, meskipun terdapat 14 desa yang belum melapor dan data yang disampaikan belum termasuk pekerja di perusahaan-perusahaan perkebunan, jumlah penduduk non permanen di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) per 19 Mei 2022 sudah mencapai 1.236 orang. Jumlah tertinggi tercatat di Kecamatan Manggar sejumlah 412 orang disusul Kecamatan Dendang 396 orang, Kecamatan Kelapa Kampit 200 orang, Kecamatan Gantung 90 orang, Kecamatan Simpang Renggiang 70 orang, Kecamatan Damar 46 orang dan Kecamatan Simpang Pesak 22 orang.
“Kalau berdasarkan usia yang terbanyak dan terbesar itu kelompok usia 17-60 tahun, artinya mereka ini usia-usia produktif semua. Usia pekerja yang memang saatnya mencari nafkah dan penghidupan. Sementara berdasarkan daerah asal yang terbesar ini Sumatera dan Jawa. Sumatera sebanyak 459 orang dan Jawa 442 orang,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *