Editor : Aditya.
OKEYBOZ.COM, BANGKA, — Hampir satu tahun ini Sherly memperjuangan surat tanah terhadap lahan enam petak kios yang Ia bangun, namun hingga sekarang tak kunjung membuahkan hasil.
Bagi Sherly Chandra mencari keadilan terasa sulit Ia dapatkan. Karena sejak mengurusi administrasi di tingkat bawah, dari mulai Kepala Lingkungan hingga Kelurahan, belum juga membuahkan hasil.
Ada saja hambatan yang ditemui, termasuk Lurah Sungailiat tak berkenan memproses surat tanah yang diajukan, dengan alasan masih ada persoalan terhadap bangunan enam petak yang dibangun Sherly Chandra pada 2015 lalu tersebut.
Lelah mencari keadilan di Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya Sherly Chandra mencoba mencari keadilan ke Ombudsman RI.
Hampir dua bulan ini proses berjalan mencari keadilan di Ombudsman RI, namun hingga Jumat (6/8/2022), keadilan hukum yang dicarinya belum juga menghampiri.
Menurut salah satu komisioner Ombudsman RI Sigit Tirto Utomo, pihaknya akan mengkaji seluruh informasi dan data yang telah mereka dapatkan dari pihak pelapor Sherly Chandra dan pihak terlapor Lurah Kelurahan Sungailiat, termasuk juga data yang didapat saat melakukan kunjungan ke lokasi enam petak kios milik Sherly Chandra.
“Saya sangat berharap Ombudsman RI bisa memberikan keadilan hukum terkait persoalan yang saya hadapi setahun terakhir ini. Saya tak tahu mau apalagi, mau buat surat tanah terhadap tanah yang saya beli dan enam petak kios yang saya bangun 2015 lalu, sampai sekarang tidak bisa dibuat suratnya,” ungkap Sherly.
Dijelaskan Sherli, alasan dirinya melaporkan kasus tanah yang dialaminya ini ke ombudsman, karena pihak Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka tidak bersedia memproses pengajuan permohonan pembuatan surat tanah miliknya di kawasan Pasar Kite Sungailiat Kabupaten Bangka tersebut.
Menggandeng Pengacara dari Kantor Hukum Zaidan & Partner, Sherly melaporkan Lurah Sungailiat ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung tertanggal 31 Maret 2022.
Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan penanganannya kepada Ombudsman RI pertanggal 13 April 2022.
“Kemudian pada 27 April 2022 Ombudsman RI memberikan tembusan kepada kami tentang permintaan klarifikasi kepada Lurah Sungailiat Bangka agar memberikan penjelasan paling lama 14 hari kepada Ombudsman RI,” ujar Ida Ketut Oka SH MH, kuasa hukum dari Kantor Hukum Zaidan & Partner.
Komentar