Caption : Plang Larangan di kawasan Hutan di Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Penulis : Edoy // Editor : Bintang.
OKEYBOZ.COM, BANGKA — Meski papan larangan untuk tidak merusak kawasan hutan dalam bentuk apapun dari Pemerintahan Kabupaten Bangka, terpasang di wilayah hutan kawasan yang berada di Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, tak membuat takut oknum masyarakat ini bercocok tanam meski sanksinya pidana.
Pasalnya, jelas – jelas tulisan pada papan plang yang berbunyi :
DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BANGKA
SETIAP ORANG DILARANG,
MENEBANG, MERAMBAH, MEMBAKAR ATAU MENDUDUKI KAWASAN HUTAN INI TANPA IZIN PEJABAT YANG BERWENANG.
Komentar