Penulis : Fatimah
OKEYBOZ.COM, BANGKA BARAT — Bertempat di Aula Kejari Bangka Barat pada Jum’at (17/3/2023) kepala kejari Bangka Barat Wawan Kustiawan didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo dan Kasi Intel Johan Ciptadi menggelar konferensi pers penetapan 6 tersangka kasus Mafia tanah di kecamatan Jebus.
Adapun 6 tersangka pada kasus tersebut 3 orang berinisial ST sebagai Kabid Transmigrasi, RF sebagai Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi dan IN merupakan Kasi pengembangan pengawasan Transmigrasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sedangkan 3 orang tersangka lainnya adalah mantan kades Jebus inisial HN dan AP alias BB merupakan pegawai honorer pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta AN mantan pegawai honorer pada BPN Bangka Barat.
Menurut Anton, ke-6 tersangka tersebut tidak langsung ditahan karena baru ditetapkan sebagai tersangka.
Baru pada minggu depan nanti apabila tim penyelidikan selesai melakukan pemeriksaan, akan diputuskan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan kepada para tersangka.
Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain setelah dilakukan pemeriksaan dalam kasus ini menurut Anton.
Komentar