oleh

LAM Negeri Sejiran Setason Tetapkan Sungkok Resam Sebagai Tutup Kepala Adat Bangka Barat

Bagikan

Editor: Aditya

MENTOK, OKEYBOZ.COM —Sungkok Resam atau Kepiah Resam diputuskan sebagai tutup kepala penggunaan Pakaian Adat Kabupaten Bangka Barat.

Keputusan tersebut merupakan hasil mutlak Seminar Pakaian Daerah Kabupaten Bangka Barat yang diselenggarakan Lembaga Adat Melayu Negeri Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat yang difasilitasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat di OR Kantor Bupati Bangka Barat, Kamis (25/5).

Kegiatan dengan Narasumber Alfani MA, Rizhan, H Ahmad Kodri, Dato Sardi, M.M.,C.ME, Datuk Efendi Harun dan Ahmadi Sofian ini dibuka oleh Sekda Bangka Barat, Drs M Soleh, M.AP.

“Pakaian adat merupakan salah satu bentuk dan kecintaan penghormatan terhadap budaya masyarakat dalam rangka melestarikan kebudayaan masyarakat adat,” demikian dikatakan M Soleh pada acara yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, Pengurus LAM Kabupaten dan Kecamatan, Perwakilan Adat Kecamatan se Bangka Barat, utusan KTI Bangka Barat, GP Ansor Bangka Barat, FPK Bangka Barat, perwakilan Kades dan Kecamatan se Bangka Barat.

“Saudara-saudara yang berbahagia, selaku pemerintah daerah saya menyambut dengan baik dilaksanakannya seminar ini dan harapannya akan menghasilkan Pakaian Adat Daerah,” ucapnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangka Barat M Ali, LLM pada sambutannya mengatakan pelaksanaan seminar ini adalah lanjutan FGD tahun lalu. Dilaksanakan sebagai dasar ditetapkannya Pakaian Daerah Bangka Barat sebagaimana amanah Perda Nomor 4 Tahun 2013.

“Sekarang Bangka Barat sudah berusia 20 tahun. Perda kita tahun 2013, artinya sudah 10 tahun belum kita atur. Kami sangat berharap tahun ini selesai dan kita tetapkan Pakaian Daerah Bangka Barat,” ujar M Ali.

Sementara Ketua LAM NSS Bangka Barat Dato Sardi, M.M., C.ME mengatakan sangat berharap kegiatan ini dapat mengambil kesepakatan bersama bahwa penetapan pakaian adat sudah dilakukan dengan peran berbagai elemen masyarakat, tokoh adat dan pemerintah secara bersama dan telah dikaji dan diusulkan untuk mendapat pengakuan bersama dan dipergunakan secara berkelanjutan.

Ditambahkan, penetapan ini diharapkan tidak menimbulkan pertentangan opini yang sia-sia, tetapi marilah kita semua untuk melakukan pendekatan kebudayaan masyarakat adat sehingga pakaian yang digunakan oleh masyarakat, pemerintahan dapat diperkenalkan kepada masyarakat luas dan nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed