“Kemungkinan masih akan berkembang dan sesuai dengan alat bukti yang kita dapatkan sementara 11 orang ini yang kita amankan,” tegasnya.
Masih kata Nyoman, atas aksi yang dilakukan para tersangka ini, Perusahaan alami kerugian mencapai milyaran.
“Kemarin diperkirakan antara sekitar 2 Milyar,” jelasnya.
Terhadap Para Tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut.