Paksa Korban Lakukan Persetubuhan, Pria 30 Tahun ini, Berhasil Diringkus Polisi

Bagikan

Penulis : Afsana Dika

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG —Tim Subdit IV Renakta dan Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku berinisial AYP ini merupakan warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pria berusia 30 tahun tersebut berhasil diamankan di rumah mertuanya.

“Pelaku diamankan di Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Rabu 30 Agustus 2023 dini hari tadi,” kata Jojo, Rabu (30/8/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *