OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Berkas perkara tiga tersangka penyalahgunaan BBM subsidi di Desa Kace Timur RT.11 Dusun IV Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, dinyatakan lengkap atau P-21.
Jumat (17/11/2024) lalu, ketiga tersangka Kiki Prasetya (pemilik), Eko (sopir dan penjaga gudang) dan Ariyanto Saputra (sopir) berikut barang bukti telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, kepada jaringan tim Jobber, Selasa (21/11/2023).
“Jumat kemarin, penyidik Dit Reskrimsus telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ketiganya adalah Kiki Prasetya, Eko dan Ariyanto,” kata Jojo Sutarjo.
Menurut Jojo, rangkaian kegiatan tahap II di mulai pukul 08.00 WIB Kiki Cs, dikeluarkan dari tahanan selanjutnya menuju Kejati Babel.
Pukul 10.00 WIB, tersangka Kiki Prasetya Ca dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkari Polri.