
Caption : Papan proyek pagar tahap I (satu) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason Kabupaten Bangka.
OKEYBOZ.COM, MENTOK – Lantaran adanya perbedaan konsultan, Proyek pembangunan pagar tahap I (satu) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat putus kontrak.
Proyek dengan sistem Penunjukan Langsung (PL) itu sumber dananya dari BLUD dan pihak pelaksananya kontraktor asal Palembang, Sumatera Selatan.
” Kontraktor yang mengerjakan dari Palembang, Sumatera Selatan dan Proyek pagar itu sudah putus kontrak,” kata sumber saat menghubungi redaksi jejaring media ini, Jumat (12/1/2023).
“Seperti tidak ada lagi kontraktor di Bangka ini, sehingga harus dari Palembang,” sesalnya.
Ratno selaku PPK saat dikonfirmasi membenarkan jika proyek pagar RSUD Sejiran Setason itu sudah putus kontrak.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan lantaran adanya perbedaan antara konsultan.
“Iya betul putus kontrak, disebabkan adanya perbedaan antara konsultan sehingga menyebabkan proyek itu tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Proyek pagar RUSD Sejiran Setason itu, kata Ratno, dibayar sesuai dengan progres.
“Kalau progres sudah 75 persen, sumber dana BLUD sesuai dengan peraturan Bupati,” tukasnya.
Ratno juga mengakui klo proyek senilai 800 juta itu dikerjakan perusahaan dari luar Bangka.
” Betul PL, dan yang mengerjakannya dari Palembang. Namun sudah lelang di LPSE jadi terbuka, siapa pun bisa ikut, terbuka begitu, kalau ada yang masuk (menawar-red) seusai dengan syarat sistem langsung terkunci dan kami berkoordinasi dengan ULP,” ujar Ratno
Disinggung soal sanksi blacklist perusahaan asal Palembang itu, Ratno belum dapat memastikan hal tersebut karena harus menunggu hasil audit dari Inspektorat.
“Di audit dulu oleh APIP (Inspektorat), nanti keluar rekomendasi baru kami lanjutkan ke lpse/ukpbj,” tukasnya.
Untuk diketahui, proyek pagar RSUD Sejiran Setason tahun 2023 dengan surat perjanjian nomor: SPJ/002/PPK BLUD/PPR.1/RSUD 01/2023 tanggal 4 September 2023 dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Oryza Sativa Nusantara. Waktu pelaksanaan mulai dari tanggal 4 September 2023 hingga 12 Desember 2023. (*/Red)
Tidak ada komentar