Caption : Barang bukti Ganja sebanyak 24 bungkus (1/2/2024)
Laporan : Fatimah
OKEYBOZ.COM, BANGKA BARAT – Peredaran Ganja kering seberat 24 Kilogram (Kg) senilai Rp 60 juta berhasil digagalkan Polres Bangka Barat (Babar)
Peredaran Narkotika ini digagalkan setelah polisi menangkap dua tersangka yang merupakan kurir pembawa ganja kering.
Dua tersangka itu, inisial DS, laki-laki, (32) warga Prapag Kidul, Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, Provinsj Jawa Tengah yang berdomisili di Kelurahan Girimaya, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Babel.
Tersangka kedua inisial SD laki-laki (49), warga Desa Dul, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK menuturkan Kronologi kasus berawal pada Selasa (30/1/2024) Anggota Bhabinkamtibmas polsek Mentok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat barang yang dicurigai yang dikirimkan melalui salah satu Kapal penumpang di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok dengan tujuan Pangkal Pinang .
Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Unit Resintel Polsek Mentok. Atas informasi tersebut kanit resintel polsek Mentok melaporkan kepada Kapolsek Mentok dan Kapolsek mentok Koordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Hal itu diungkapkan Polres Bangka Barat saat Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK, didampingi wakapolres, kasat resnarkoba, Kapolsek Mentok, kasi Humas dan Danyonif Kodim 0431 Babar pada Kamis (1/2/2024) bertempat di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat.
Dijelaskan Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK, dalam pengungkapan kasus ini dibentuklah tim yang dipimpin oleh wakapolres Bangka Barat.
Terungkapnya peredaran narkotika ini kata Kapolres, diawali dengan adanya Control delivery dimana personel sudah memastikan barang yang dicurigai narkoba tersebut benar adalah barang terlarang, kemudian personil mengikuti kendaraan yang membawa ganja ini sampai ke lokasi yang sudah ditentukan oleh si pengirim. Si pengirim ini sudah merancang hal ini sejak dari daerah Panyambungan, Sumatera Utara.
Pengiriman barang ini sudah sistematis. Dari Panyambungan mereka mengirim ke Palembang dan dari Palembang mereka mengirim barang dengan mobil carteran hingga sampailah ke Pelabuhan ASDP di Tanjung Kalian Mentok Bangka.
Kemudian anggota Satresnarkoba dan unit resintel Polsek Mentok serta Satpolair Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dengan menunggu kapal yang dimaksud dan setelah kapal bersandar dilakukan monitoring terhadap para penumpang dan barang bawaan yang dibawa. Kemudian pada hari Selasa (30/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB anggota dilapangan mencurigai 2 buah koper yang diangkut oleh kuli angkut menuju ke salah satu mobil angkutan (travel) namun belum diketahui pemiliknya. Dengan disaksikan oleh petugas KSOP dilakukan pemeriksaan tas tersebut dan didapatkan bahwa didalam tas tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja. Atas temuan barang bukti tersebut anggota polsek Mentok dan anggota Satpolair Polres Bangka Barat melakukan pengamanan di sekitar pelabuhan untuk mencari bahan keterangan terkait temuan tas tersebut sedangkan anggota opsnal Satnarkoba melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap asal barang dan tujuan barang yang diduga narkotika tersebut.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan didapatkan info bahwa pemilik dari 2 buah tas koper diduga berisi narkotika tersebut sudah menuju ke Pangkal Pinang. Dengan dipimpin oleh Wakapolres Bangka Barat dilakukan pengejaran dan kemudian pada Selasa (30/1/2024) sekira pukul 19.30 Wib bertempat di SPBU Kejora Jalan raya Koba KM 7 Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah diamankan 2 orang laki laki berinisial DS dan SD tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sdr DS dan sdr SD, ditemukan barang bukti berupa alat komunikasi yang berkaitan dengan barang bukti berupa narkotika tersebut dan pada sdr DS ditemukan anak kunci yang cocok dengan gembok yang ada pada 2 buah tas koper. Selanjutnya sdr DS dan sdr SD dibawa kepolres Bangka Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari interogasi yang dilakukan , anggota mendapatkan informasi dari sdr DS dan sdr SD bahwa barang bukti berupa 2 buah tas koper berisi diduga narkotika jenis Ganja adalah benar milik kedua tersangka dan barang tersebut di peroleh kedua pelaku dari salah satu daerah di wilayah Prop.Sumatera Utara. Kemudian kedua pelaku menumpang salah satu kapal penyeberangan dari pelabuhan Tanjung api-api sedangkan 2 tas koper tersebut dititipkan kepada kuli angkut untuk dimasukkan kedalam kapal dan akan diambil oleh kuli angkut di pelabuhan Tanjung Kalian dan akan dititipkan ke mobil angkutan dengan tujuan Pangkalpinang.
Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial M yang berdomisili dipangkal pinang untuk mengambil dan membawa narkotika jenis ganja dari Prop.Sumatera utara menuju ke Pangkalpinang dan keberadaan M masih dalam penyelidikan.
Dalam Kegiatannya sdr DS dan SD dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000 per Kilo gram ganja yang berhasil dibawa sedangkan untuk awal keberangkatan keduanya sudah mendapatkan bayaran sebesar Rp.7.000.000,- pengakuan keduanya baru pertama kali melakukan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke wilayah Bangka Belitung namun keterangan tersebut masih dalam penyelidikan. Dari pemeriksaan kepada kedua tersangka, saudara DS (32) positif menggunakan narkoba.
Adapun data kedua pelaku yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai TERSANGKA adalah sbb :
1. DS , laki-laki, 32 th, Wiraswasta , alamat Prapag kidul Rt 01 Rw 05 Kec. Losari Kab.Brebes Prov.Jawa Tengah / domisili Kel.Girimaya Kec.Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
( Peran sebagai kurir )
2. SD, Laki-laki, 49 th, Wiraswasta , Alamat Desa Dul Kelurahan Dul Kec.Pangkalan Baru Kab.bangka Tengah.
( Peran sebagai kurir )
Adapun barang bukti yang disita berupa :
24 ( dua puluh empat ) Paket dibungkus lakban warna coklat berisi diduga narkotika jenis ganja.
2 ( dua ) buah tas koper warna hitam dan coklat
2 Unit Handphone Android
2 Buah kunci gembok berikut anak kunci.
Untuk modus operandinya, pelaku membawa dan menjadi kurir barang yang diduga narkotika dengan mencoba mengelabui petugas dengan modus mengirimkan barang melalui kapal penumpang tanpa dibawa langsung oleh kedua pelaku, namun kedua pelaku juga mengawasi dan mengikuti pergerakan barang tersebut .
Menurut Kapolres, dengan pengungkapan kasus ini, yang merupakan kasus narkoba terbesar di Bangka Barat, diperkirakan telah berhasil menyelamatkan ± 24.000 Jiwa manusia
Adapun nilai barang bukti narkotika yang diamankan ± Rp.60.000.000,- dengan estimasi 1 kg harganya 2 juta rupiah bahkan bisa lebih. Namun Kapolres juga meminta kasat resnarkoba untuk memastikan harga per kilonya, didapat estimasi mencapai 4-6 juta 1 kilogramnya, jadi bisa dipastikan harga barang bukti narkotika yang diamankan dapat mencapai ratusan juta.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka DS dan SD masing-masing disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun /hukuman mati dengan denda maksimal Rp.10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah)
Dengan adanya kasus ini, menurut Kapolres merupakan tamparan keras buat Polres Bangka Barat dan pemerintah daerah Bangka Barat, apalagi Pelabuhan ASDP Tanjung Kalian menjadi pintu masuknya.
“Bersama Dandim dan wakil bupati beberapa waktu lalu kami sudah berusaha melakukan upaya yang extra ordinary karena Bangka Barat ini sudah menjadi pintu masuk, bukan hanya Analisa tapi ini sudah merupakan fakta,” Ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, melakukan pertemuan dengan ASDP yang sifatnya akan memperketat pengawasan dengan menempatkan personel-personel gabungan sehingga bisa memutus mata rantai peredaran Narkoba, sehingga Pelabuhan ASDP Tanjung Kalian tidak dianggap sebagai pintu masuk yang pengawasannya longgar.
“Ini juga yang menjadi alasan kami berjuang keras untuk mencanangkan program yang pernah saya sampaikan beberapa waktu lalu yaitu BANGKA BARAT BERSINAR TERANG = BANGKA BARAT BERSIH NARKOBA, TERORISME DAN ORGANISASI TERLARANG. Program ini akan merangkul semua stakeholder. Jadi kita akan gunakan program itu untuk berkolaborasi karena Narkoba, Terorisme dan organisasi terlarang itu jadi musuh kita Bersama. Tidak ruang , tidak ada tempat kita berikan kepada narkoba, terorisme dan organisasi terlarang,” Ujar Kapolres (OB)
Tidak ada komentar