
Caption : Ilustrasi.
Penulis : Tim Jobber / Editor : Aditya.
OKEYBOZ.COM, TOBOALI — Pemilu serentak baru saja usai, sejumlah masalah baru pun tak luput dari pesta demokrasi Indonesia.
Diantaranya, Sengketa hasil pemilu, Ketegangan politik, Penegakan hukum dan Isu keamanan.
Serta isu tidak netral dalam pemilu adalah masalah yang sering muncul dalam konteks politik.
Isu ini dapat terjadi ketika lembaga penyelenggara pemilu, media, atau pihak-pihak terkait lainnya tidak mempertahankan netralitas dalam menyajikan informasi atau mempengaruhi opini publik secara tidak adil.
Seperti isu tidak netral yang menerpa Kepala Desa (kades) Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kenny Edwardi.
Isu tidak sedap yang menyebutkan kades Keposang Kenny Edwardi, yang akrab disapa Afong itu tidak netral, berasal dari sumber yang disampaikan kepada okeyboz.com jejaring tim Jobber (Journalis Babel Bergerak), Kamis (15/2/2024).
” Iya Pak, Kades ini memerintahkan para RT untuk mendukung salah satu caleg Dapil 1 Bangka Selatan dari partai tertentu yang ikut kontestasi pemilu serentak,” ungkap Sumber.
Menurutnya, Kades Afong ini diduga sudah tidak netral dalam pemilihan tersebut karena sudah mengarahkan Perangkat desa seperti para RT untuk mencoblos caleg tertentu.
Mirisnya, dalam laporan yang diterima redaksi bahwa intruksi yang disampaikan Kades Afong itu, perintah dari kepala daerah yang tujuannya mengamankan suara salah satu partai dalam pemilihan.
” Dari rekaman ini sangat jelas bahwa Kades Afong mengaku ada perintah Bupati untuk mengamankan Partai **** dalam kontestasi pileg, bahkan, berjanji dengan memberi 1 KTP (kartu tanda penduduk) imbalan atau bayarannya senilai Rp200.000,-,” ujar Sumber.
Dari kasus ini sangat jelas, sudah ada aturan bahkan Undang – undang yang mengatur apabila terbukti, yang berujung pada pidana kurungan penjara. ( UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490).
Artinya, Isu tidak netral setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.
Demikian juga kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
Hanya saja, Kades Keposang, Kenny Edwardi alias Afong saat tim Jobber menghubunginya pada Kamis (15/2/2024) pukul 08:41 WIB hingga berita ini tayang pukul 18 : 43 WIB belum juga merespon konfirmasi yang dikirim kepadanya. (JB/okeyboz).
Tidak ada komentar