koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Azhari SpdI, (ist)
Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, BANGKA SELATAN – Kepala Desa (Kades) Keposang, Kenny Edwardi alias Afong menanggapi dengan santai saat Diterpa Isu Tidak Netral dalam pemilihan umum serentak yang baru saja digelar pada 14 Februari 2024 lalu.
Saat dikonfirmasi jejaring tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) Jumat (16/2/2024) Afong mengatakan dirinya tidak pernah mengarahkan kepada para RT yang seperti diisukan.
” Maaf pak…saya tidak pernah mengarahkan…mereka mempunyai hak pilih masing”🙏sesuai dg hati nurani,” jawab Kades Afong lewat pesan whatsapp (wa) singkat.
Namun Kades Afong tidak menjawab saat disinggung soal ada rekaman sumber yang mengungkapkan terkait perintah untuk memilih calon dari salah satu partai serta instruksi bupati, serta memberi imbalan 200 ribu setiap 1 KTP tersebut.
Dirinya memilih bungkam daripada menjawab pertanyaan media tersebut dan belum dapat dipastikan sikap diam kades tersebut, ada apa ?.
Meski demikian, Bawaslu kabupaten Bangka Selatan melalui koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Azhari SpdI, berjanji dalam waktu dekat akan menelusuri masalah isu tidak netral kades keposang tersebut.
Menurut Azhari, mereka akan menggelar rapat, setelah itu akan langsung turun menelusuri dan mencari bukti – bukti seperti kabar yang melibatkan kades tersebut.
” Kami telusuri dulu, apakah ada pelanggaran, dan mengarahkan dengan bukti – bukti cukup, keterangan – keterangan lainnya, bukan tidak mungkin kami jadikan temuan, kalau pembuktiannya kuat, jika pun tidak kami akan putuskan dalam pleno.
Setelah ditelusuri dan ada bukti – bukti kami melihat pelanggaran jenis apa, misalnya apakah pelanggaran pemilu, pelanggaran hukum, ataukah pelanggaran pemilu lainnya yang nantinya akan dibahas.
Kalau dia dugaan pidana pemilu, akan di proses dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dan akan di proses di penyidik kejaksaan kemudian pengadilan yang memutuskan, kalau terbukti,
kemudian jika mengandung pelanggaran hukum lain, bawaslu akan merekomendasikan kepada dinas yang membidangi tentang pemerintahan desa terkait UU yang melibatkan dugaan kades tersebut.
Jadi sipatnya hanya menyampaikan rekomendasi saja karena Bawaslu tidak punya kewenangan kalau terkait pelanggaran hukum lainnya namun Bawaslu berwenang untuk memeriksa,” tukas Azhari kepada media okeyboz.com jejaring Tim Jobber, Jumat (16/2/2024).
*Berita sebelumnya*
Kades Keposang, Kenny Edwardi alias Afong Diterpa Isu Tidak Netral, Bawa Nama Kepala Daerah, Sebut Untuk Mengamankan Partai
Pemilu serentak baru saja usai, sejumlah masalah baru pun tak luput dari pesta demokrasi Indonesia.
Diantaranya, Sengketa hasil pemilu, Ketegangan politik, Penegakan hukum dan Isu keamanan.
Serta isu tidak netral dalam pemilu adalah masalah yang sering muncul dalam konteks politik.
Isu ini dapat terjadi ketika lembaga penyelenggara pemilu, media, atau pihak-pihak terkait lainnya tidak mempertahankan netralitas dalam menyajikan informasi atau mempengaruhi opini publik secara tidak adil.
Seperti isu tidak netral yang menerpa Kepala Desa (kades) Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kenny Edwardi.
Isu tidak sedap yang menyebutkan kades Keposang Kenny Edwardi, yang akrab disapa Afong itu tidak netral, berasal dari sumber yang disampaikan kepada okeyboz.com jejaring tim Jobber (Journalis Babel Bergerak), Kamis (15/2/2024).
” Iya Pak, Kades ini memerintahkan para RT untuk mendukung salah satu caleg Dapil 1 Bangka Selatan dari partai tertentu yang ikut kontestasi pemilu serentak,” ungkap Sumber.
Menurutnya, Kades Afong ini diduga sudah tidak netral dalam pemilihan tersebut karena sudah mengarahkan Perangkat desa seperti para RT untuk mencoblos caleg tertentu.
Mirisnya, dalam laporan yang diterima redaksi bahwa intruksi yang disampaikan Kades Afong itu, perintah dari kepala daerah yang tujuannya mengamankan suara salah satu partai dalam pemilihan.
” Dari rekaman ini sangat jelas bahwa Kades Afong mengaku ada perintah Bupati untuk mengamankan Partai **** dalam kontestasi pileg, bahkan, berjanji dengan memberi 1 KTP (kartu tanda penduduk) imbalan atau bayarannya senilai Rp200.000,-,” Sumber.
Dari kasus ini sangat jelas, sudah ada aturan bahkan Undang – undang yang mengatur apabila terbukti yang berujung pada pidana kurungan penjara. ( UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490).
Artinya, Isu tidak netral setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama
satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.
Demikian juga kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
Hanya saja, Kades Keposang, Kenny Edwardi alias Afong saat tim Jobber menghubunginya pada Kamis (15/2/2024) pukul 08:41 WIB hingga berita ini tayang pukul 18 : 43 WIB belum juga merespon konfirmasi yang dikirim kepadanya. (JB/okeyboz).
Tidak ada komentar