Haris : Pemusnahan Barang Tindak Pidana Umum, Bukti Komitmen Menghindari Penyalahgunaan

waktu baca 1 menit
Selasa, 12 Mar 2024 16:58 24 Admin

Editor : Tri

OKEYBOZ.COM, Sungailiat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka bersama Kejaksaan Negeri Bangka melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar hukuman dirampas untuk merusak, Selasa (05/03/24) di Halaman Kejaksaan Negeri Bangka.

Pemusnahan barang bukti sebagai bentuk barisan beton untuk menghindari peredam barang sitaan dari hal yang tidak diinginkan.

Demikian disampaikan Pj. Bupati Bangka, M Haris AR AP MH, saat diwawancarai pada kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar hukuman dirampas untuk dilanggar.

“Ini membuktikan komitmen aparat penegak hukum umum terutama kejaksaan negeri memastikan bukti barang itu dihancurkan dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mengambil kesempatan,” imbuh Haris.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Futin Helena Lauli, SH MH, membeberkan sejumlah barang bukti yang akan dihancurkan.

Ia menjelaskan, terhitung sejak November 2023 lalu seluruh barang bukti yang dikumpulkan kemudian dilakukan pemusnahan pada hari ini.

“Narkotika 58 perkara, umum lainnya ada 20 perkara. Kami laksanakan sesuai SOP, yang barang bukti ini dirampas untuk dihancurkan. Dari sejak November 2023 sampai hari ini,” tukasnya.

Ia memastikan semua bukti barang tidak dapat digunakan kembali oleh oknum yang tidak dapat dihubungkan. “Bisa dipastikan ini tidak bisa lagi digunakan,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!