Sidang Sengketa Informasi Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Belitung Terus Lanjut

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Mar 2024 11:20 17 Admin

Caption: Sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (21/3/2024).

Editor : Tri
Penulis : Bintang.

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar sidang sengketa informasi publik yang terdaftar di Kepaniteraan dengan register nomor 002/I/KIP-Babel/2024.

Sidang antara Adityawarman sebagai Pemohon dengan Pemkab Belitung sebagai termohon ini merupakan sidang ketiga kalinya yang digelar diruang sidang Komisi Informasi (KI), Kamis (21/3/2024).

Dalam Persidangan, Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
yang diketua Majelis Komisioner
Martono, S.TP, Anggota Majelis
Ita Rosita, S.P serta Fahriani, SH mempertanyakan tentang Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati belitung kepada termohon yaitu PPID Pemkab Belitung sebagai termohon yang disengketakan Adityawarman selaku pemohon

” Termohon bisa dijelaskan berapa besar nilai BPO Bupati dan Wakil Bupati Belitung dan peruntukannya, seperti yang informasi yang dibutuhkan pemohon,” kata ketua Majelis.

Sebelumnya, sidang mulai memanas, pada saat Rahmat Danu Brata jabatan Pranata Humas Muda/Pengelola Sekretariat PPID bersama
Padila jabatan Kabid Informasi dan Dokumentasi Publik/Sekretaris PPID menyerahkan data permohonan informasi yang di minta pemohon terkait Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati.

Namun data yang diserahkan pihak termohon tidak seperti yang diinginkan sehingga terjadi sanggahan dari pihak pemohon.

Menurut Pemohon, bahwa data yang disampaikan termohon pada persidangan tersebut kurang detail dan bersipat umum saja.

” Mohon izin majelis, data yang disampaikan pihak termohon kurang detail dan sipatnya umum saja, sedangkan yang saya minta Laporan pertanggungjawaban BPO itu bisa dijelaskan lebih rinci, misalnya berapa anggarannya dan dibeberkan keperluannya apa saja,” kata Pemohon.

Meski demikian, setelah dijelaskan Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) dalam sidang tersebut, pihak termohon yaitu PPID kabupaten Belitung yang dikuasakan kepada Rahmat Danu Brata jabatan Pranata Humas Muda/Pengelola Sekretariat PPID bersama Padila jabatan Kabid Informasi dan Dokumentasi Publik/Sekretaris PPID bersedia untuk merevisi atau memperbaiki data yang diminta pemohon.

Sidang sengketa informasi itu akan dilanjutkan lagi minggu depan sesuai jadwal yang ditetapkan panitera KI. (OB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!