Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka BelitungOKEBOZ.COM, PANGKALPINANG – Di indonesia saat ini terdapat setidaknya 6 agama yang diakui diantaranya agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khong Hu Cu sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU PNPS No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dalam hal ini negara memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk memeluk, memilih serta beribadat menurut agamanya masing-masing yang diatur dan dijamin dalam UUD 1945. Hal ini pula sebagai bentuk implementasi dari sila ke-1 pancasila bahwasanya Indonesia merupakan negara ketuhanan.
Namun Sejalan dengan dinamisnya zaman, kebebasan beragama terkadang ditafsirkan keliru oleh golongan orang-orang tertentu dengan munculnya berbagai fenomena dikalangan masyarakat seperti terdapat berbagai permohonan nikah beda agama yang diajukan oleh pasangan ke pengadilan negeri. Hal ini menimbulkan problematika dalam hukum positif di Indonesia. Apalagi dengan adanya UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang dalam pasal 34 mengatur hukum catatan perkawinan yang seolah-olah membuka celah dan bahkan memberikan exit way secara eksplisit perkawinan antar umat berbeda agama.
Menyikapi hal tersebut, Mahkamah Agung pada tanggal 17 Juli 2023 mengeluarkan surat edaran(SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan hakim menetapkan perkawinan beda agama. Pada pokoknya perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum agama masing-masing serta kepercayaannya sebagaimana pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf F UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hal ini, pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang berbeda agama atau keyakinan.
Saat ini Mahkamah Agung (MA) telah resmi melarang permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Namun ada beberapa kasus dimana seseorang sudah terlanjur menikah beda agama dan disahkan di catatan sipil seperti putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengizinkan pernikahan beda agama antara sepasang kekasih islam dan kristen. Putusan tersebut dianggap sesuai dengan pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk dan juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama. Dalam hal ini tentu menimbulkan kelimpungan bagaimana hak waris sang anak dikemudian hari.
Setiap anak pada dasarnya mendapat jaminan dan perlindungan untuk dapat beribadat menurut agamanya dan menentukan pilihan agamanya pada saat beranjak dewasa sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Perlindungan Anak, namun sebelum bisa menentukan hal itu maka agama yang dipeluk akan mengikuti agama orang tuanya. Dalam hal ini, selama pernikahan orang tua sang anak itu dianggap sah oleh negara, maka anak tidak akan kehilangan hak warisnya. Kecuali status anak tersebut merupakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan merujuk pada pasal 2 UU Nomor 43 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka sang anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Dalam KUH Perdata pembagian harta waris hanya terjadi karena kematian dengan prinsip adanya hubungan darah dan tidak membedakan bagian antara laki-laki atau perempuan. Meskipun sang anak tidak kehilangan hak warisnya melalui pernikahan yang sah oleh orang tuanya tetap saja dalam KUH Perdata tidak ada memuat atau mengatur adanya pewarisan beda agama sehingga masih menimbulkan polemik bagaimana pembagian hak waris sang anak.
Merujuk dalam komplikasi hukum islam(KHI) juga memang tidak terdapat pasal yang secara spesifik melarang pewarisan bagi pewaris dan ahli waris yang memiliki perbedaan agama. Namun, jika melihat dari salah satu hadist Rasulullah SAW yang berbunyi “ Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim “. Sehingga tersirat bahwa adanya larangan untuk saling mewarisi jika pewaris dan ahli waris berbeda agama.
Menyikapi hal ini, Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu yurisprudensi, yakni dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999 dan Nomor 16/K/AG/2010. Ditegaskan bahwa ahli waris beda agama tetap memperoleh harta waris melalui waksiat wajibah dengan perolehan hak waris beda agama tidak lebih dari 1/3 harta bagian warisan. Dengan demikian, penetapan ahli waris beda agama tetap mendapatkan hak warisnya sebagai ahli waris melalui waksiat tersebut.
Tidak ada komentar