Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Kasus Mega Korupsi Komuditas Timah, Salah Satunya, HT Selaku Direktur CV Maria.

waktu baca 1 menit
Selasa, 28 Mei 2024 08:07 52 kina

OKEYBOZ.COM, JAKARTA – 4 (empat) orang saksi kembali di panggil Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Mereka di Periksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)
terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Senin 27 Mei 2024.

Keempat orang itu masing – masing,
HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).

HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!