PT Alam Lestari dan PT Pasir Sawit, Diduga Beroperasi Tanpa Hak Guna Usaha (HGU)

Bisnis, Election, Headline4,122 views
Bagikan

Sementara itu, Alhadi, salah satu pengurus kebun sawit dari PT Alam Lestari dan PT Pasir Sawit, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan HGU sejak hampir satu tahun lalu. “Kami sudah hampir satu tahun mengurus Surat Hak Guna Usaha (HGU), namun hingga saat ini belum ada keluaran dari dinas terkait,” kata Alhadi. Meskipun belum memiliki izin HGU, kedua perusahaan tetap melanjutkan kegiatan operasionalnya, yang bahkan mencakup perluasan area perkebunan.

Keputusan perusahaan untuk tetap beroperasi tanpa izin HGU dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kritik tajam terhadap kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah. “Pengawasan dari dinas terkait terkesan tidak maksimal,” ujar Alhadi.

Di tingkat pusat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya fokus pada penertiban perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin usaha perkebunan maupun HGU. Dalam rapat perdana dengan Komisi II DPR-RI beberapa waktu lalu, Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 537 perusahaan yang menjadi target utama penertiban, meskipun kedua perusahaan ini belum termasuk dalam laporan tersebut.

Nusron menambahkan bahwa sanksi utama yang akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar meliputi denda pajak. Saat ini, jumlah denda tersebut masih dihitung oleh BPKP dan Kementerian ATR/BPN. Ia juga menegaskan bahwa penertiban akan diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengajuan izin HGU bagi perusahaan yang tidak patuh. “Perusahaan yang membayar denda tidak serta merta akan mendapatkan izin HGU,” tegas Nusron.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti ketidakpatuhan perusahaan yang tetap beroperasi tanpa izin sebagai tindakan yang merugikan negara. Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi telah ditegaskan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan perkebunan harus memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU sebelum melakukan kegiatan perkebunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *