Bazar UMKM pada dasarnya berfungsi sebagai ajang bagi pengusaha kecil dan mikro untuk memasarkan produk mereka ke pasar yang lebih luas. Namun, tantangan utama yang dihadapi oleh pengusaha baru adalah keterbatasan akses pasar dan promosi. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa sekitar 60% UMKM di Indonesia mengalami kesulitan dalam mengakses pasar yang lebih luas dan terbatas pada pemasaran konvensional. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya acara bazar sebagai saluran untuk memperkenalkan produk. Bazar seharusnya memberikan kesempatan yang sama bagi semua pengusaha, tanpa diskriminasi, agar mereka bisa bertumbuh dan berkembang.
Namun, ketidakadilan dalam penempatan lokasi stand justru memperburuk situasi. Data dari Bank Dunia mengungkapkan bahwa sekitar 50% UMKM mikro menghadapi kesulitan dalam bersaing dengan usaha besar, sebagian besar disebabkan oleh keterbatasan sumber daya dan pengalaman. Pengusaha yang baru memulai usaha dan tidak memiliki jaringan yang kuat akan kesulitan untuk bersaing apabila mereka ditempatkan di lokasi yang kurang strategis di dalam bazar. Padahal, penempatan lokasi yang strategis sangat berpengaruh terhadap jumlah pengunjung dan, akhirnya, terhadap penjualan produk. Ketidakadilan ini menciptakan ketimpangan yang menghalangi pengusaha kecil untuk berkembang.
Untuk itu, sangat penting bagi penyelenggara bazar untuk memiliki sistem yang lebih transparan dan adil dalam penempatan lokasi stand. Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah penggunaan teknologi berbasis aplikasi online dengan sistem antrean otomatis untuk pendaftaran lokasi. Hal ini telah diterapkan di beberapa kota besar seperti Surabaya dan Bandung, di mana proses pendaftaran dilakukan secara adil tanpa manipulasi. Sistem ini dapat memastikan bahwa setiap pengusaha mendapatkan peluang yang setara, tanpa intervensi pihak tertentu.