Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh Fery, seorang aktor utama dalam peredaran rokok ilegal di wilayah Bangka Tengah dan sekitarnya. Gudang di Jl Gang Sempit sendiri baru beroperasi dalam waktu yang belum lama, menambah dugaan liciknya modus ini.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait atau otoritas keamanan setempat. Dugaan aktivitas ilegal ini menambah daftar panjang peredaran rokok tanpa izin yang merugikan negara dari sisi pendapatan pajak.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk membongkar jaringan peredaran rokok ilegal ini. Tim investigasi terus mengembangkan laporan ini untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait peran Fery dan mekanisme distribusi rokok ilegal tersebut.