
Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Isu korupsi kembali menjadi sorotan publik dengan mencuatnya istilah ‘Liga Korupsi Indonesia’. Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan adalah dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang senilai Rp20,2 miliar, yang akhirnya berujung pada vonis bebas terhadap delapan terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Majelis Hakim yang memutuskan vonis bebas ini terdiri dari Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, Takdir, Warsono, dan Dewi Sulistiarini.
Keputusan ini membebaskan delapan terdakwa, meliputi mantan Pimpinan Cabang dan karyawan Bank Sumsel Babel Pangkalpinang, yaitu Rofalino Kurnia, Moch Robi Hakim, Santoso Putra, Taufik, dan Handika Kurniawan Akasse.
Selain itu, tiga pejabat dari PT Hasil Karet Lada (HKL), yakni Direktur Utama Andi Irawan, Komisaris Zaidan Lesmana, serta karyawan Sandri Alasta, turut dibebaskan dari dakwaan korupsi.
Keputusan ini menuai reaksi beragam dari berbagai pihak, mengingat nilai dugaan korupsi yang mencapai miliaran rupiah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam upaya mencari keadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pangkalpinang.
“Dugaan korupsi KUR Bank Sumsel Babel yang divonis bebas oleh majelis hakim, telah kami ajukan upaya hukum kasasi ke MA melalui pengadilan tipikor Pangkalpinang,” ujar Fariz, salah satu perwakilan JPU, yang dilangsir babelterkini pada Rabu (26/3/2025).
Publik kini menanti langkah lanjutan dari Mahkamah Agung terkait kasus ini. Akankah keputusan pengadilan tingkat pertama dipertahankan, atau justru terjadi pembalikan putusan yang berpotensi menjatuhkan hukuman bagi para terdakwa?
Perkembangan lebih lanjut dari proses kasasi ini akan menjadi penentu arah keadilan dalam kasus yang tengah menyita perhatian masyarakat ini.
Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa perdebatan mengenai penegakan hukum dan transparansi dalam kasus korupsi masih menjadi tantangan besar di Indonesia.
Keputusan Mahkamah Agung dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur bagaimana sistem peradilan menangani dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. (Red)
Tidak ada komentar