Kecang menyatakan dana FTSL disesuaikan dengan besaran wajib dan kemampuan FTSL yang dilaksanakan oleh pelaku usaha.
“Dengan terbentuknya FTSL Kabupaten Beltim ini nanti akan mempermudah koordinasi antara sesama anggota forum untuk berkontribusi dalam pelaksanaan program-program Tanggunjawab Sosial Lingkungan hasil sinkronisasi dengan program program pemerintah daerah,” tambah Kecang.
Kepengurusan Forum CSR terdiri dari perusahaan perusahaan yang wajib CSR, berdomisili dan melakukan kegiatan di Kabupaten Beltim.
“Kepengurusan Forum Tanggungjawab Sosial Lingkungan ini sudah disepakati dan diketuai oleh PT. Timah dan dalam struktur ada koordinator perusahaan per sektor, seperti sektor pertambangan, sektor perkebunan/kehutanan, sektor budidaya perikanan, dan sektor lain lain,” tambah Kecang. (@2!_Diskominfo SP Beltim)
Bupati dan Wabup Bayari Tunggakan BPJS Kesehatan Rp7,8 Milyar