Editor: Aditya.
OKEYBOZ.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bersama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Drs. Tony Budiman pada Selasa (9/4/2025).
Aset berupa rumah mewah seluas 300 meter persegi yang berlokasi di Jl. Gading Kirana, Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus tindak pidana perpajakan.
Kasus ini bermula dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023. Dalam putusan tersebut, Drs. Tony Budiman dinyatakan bersalah karena menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar melalui tindak pidana perpajakan.
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp634.796.291.500 (enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang untuk menyita harta benda milik terpidana. Apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 6 bulan.
Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan sebagai wujud penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa aset yang disita akan digunakan untuk memulihkan sebagian kerugian negara akibat kejahatan perpajakan yang dilakukan terpidana.
Langkah tegas ini merupakan bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Penegakan hukum adalah kewajiban negara untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan perpajakan adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak luas pada masyarakat. Sita eksekusi terhadap aset mewah ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat menghindari kewajiban perpajakan.
Dengan keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum, diharapkan keadilan dapat terus ditegakkan demi kepentingan rakyat dan negara.