Ferry juga meminta agar pengurus koperasi mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama desa/kelurahan setempat.
Format nama itu harus diawali dengan kata “koperasi” dan dilanjutkan dengan penambahan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”. Setelahnya diakhiri dengan menyematkan nama desa/kelurahan setempat. Ferry mengatakan koperasi yang memiliki kesamaan nama desa/kelurahan diminta untuk menambah nama kecamatan/kabupaten/kota.
Pembentukan koperasi ini, kata Ferry, harus dilakukan melalui musyawarah desa khusus dan didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi. “Kami yang akan membantu menjelaskan pada peserta rapat bagaimana tata cara pembentukan Kopdes tersebut,” ujar dia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan berharap pemerintah pusat dan daerah memiliki kesamaan visi misi dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk mendorong koperasi itu berdiri secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025.
“Kita harapkan dalam satu–dua bulan ke depan badan hukumnya (Koperasi Desa Merah Putih) sudah terbentuk,” kata Zulkifli.