Zulkifli mengatakan, badan hukum Koperasi Desa Merah Putih akan terbentuk setelah setelah notaris mencatat musyawarah daerah dan mendaftarkannya kepada Kementerian Hukum.
Melalui penerbitan Inpres 9/2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Prabowo mengatakan, pembangunan koperasi itu merupakan upaya mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi.
Dalam pembentukan koperasi itu, Prabowo memberikan tujuh perintah kepada Menteri Koperasi. Salah satu permintaan Prabowo adalah agar Menteri Koperasi menyusun bisnis model yang meliputi skema hubungan kelembagaan antarkoperasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan lembaga ekonomi lainnya yang ada di wilayah administratif itu.
Prabowo meminta kepada para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk melaksanakan Inpres tersebut dan bersinergi secara aktif. Mereka juga diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala.
Sumber : Tempo