
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Denting palu Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir, memecah keheningan ruang sidang paripurna, Selasa (28/7). Dalam ketukan tegas itu, dimulai babak penting arah pembangunan Kota Pangkalpinang: pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
“Izinkan saya menyatakan rapat paripurna ini dibuka,” tegas Hibir, membuka jalannya sidang yang menjadi jantung awal denyut fiskal pembangunan kota.
Dalam laporan Sekretaris DPRD, diketahui bahwa dari 30 anggota dewan, 14 hadir dan menandatangani daftar hadir, 7 orang izin, dan 9 lainnya tanpa keterangan. Kendati demikian, forum telah terpenuhi dan rapat dinyatakan sah serta terbuka untuk umum.
Rapat paripurna yang teregistrasi dengan nomor 142.4/1404/DPRD/7/2025 ini memfokuskan agenda pada penyampaian awal rancangan KUAPPAS—dokumen krusial sebagai fondasi penyusunan APBD 2026, yang kelak akan menentukan prioritas arah pembangunan, belanja publik, hingga daya dukung pembiayaan daerah.
Dalam sambutannya, Hibir menekankan bahwa penyusunan KUA dan PPAS bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, ini adalah “kompas ekonomi makro daerah” yang wajib memuat asumsi dasar penyusunan anggaran, arah kebijakan pendapatan dan belanja daerah, serta strategi pencapaiannya. Semua ini mengacu pada Peraturan Kepala Daerah dan pedoman teknis penyusunan APBD.
“Penyusunan PPAS harus memiliki tahapan yang jelas dan terarah,” papar Hibir.
Tahapan tersebut meliputi:
Menentukan skala prioritas pembangunan daerah, ibarat mencari bintang paling terang di langit gelap untuk jadi panduan arah.
Mensinkronkan program prioritas daerah dengan prioritas nasional, agar seluruh elemen pembangunan saling melengkapi, seperti potongan puzzle yang membentuk satu gambar utuh.
Menyusun indikator capaian, peran kelembagaan, serta kekuatan anggaran, agar setiap rupiah dalam APBD mengarah pada hasil nyata.
Percepatan Penyampaian Rancangan: Tekanan Waktu dan Tanggung Jawab
Merujuk pada Pasal 60 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, kepala daerah seharusnya menyampaikan rancangan KUA dan PPAS ke DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juni. Namun, Hibir secara lugas menyampaikan adanya “perintah percepatan” untuk tahun anggaran 2026.
“Karena itu, hari ini kita laksanakan penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD 2026,” ujarnya, menutup sambutannya sembari menyerahkan tongkat estafet tanggung jawab kepada perwakilan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Rancangan KUAPPAS kini berpindah ke tangan Pemkot Pangkalpinang untuk dipaparkan. Apa yang disampaikan nanti, akan menjadi cerminan visi-misi, serta keberanian politik fiskal dalam menjawab tantangan dan harapan warga kota.
Agenda ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah pengambilan posisi strategis kota dalam menghadapi dinamika ekonomi dan sosial tahun depan.
Dengan palu yang telah diketuk, saatnya lembaran baru pembangunan Pangkalpinang ditulis dengan arah, skala prioritas, dan keberanian berpihak pada kebutuhan rakyat.
Tidak ada komentar