Kelangkaan Meterai 10 Ribu di Parittiga-Jebus, Dugaan Dampak Lonjakan Permohonan Izin Berusaha di Kawasan Hutan

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Agu 2025 12:12 39 Admin

 

Caption: Materai (ist)

Penulis : Aditya.

OKEYBOZ.COM, PARITTIGA – Dalam sepekan terakhir, warga di Kecamatan Parittiga dan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, dihadapkan pada kelangkaan meterai senilai Rp10.000. Kekosongan ini tidak hanya terjadi di kantor pos, tetapi juga di berbagai gerai penjualan resmi di wilayah tersebut.

“Susah sekali sekarang mau beli meterai sepuluh ribu, sudah seminggu ini kosong terus. Di kantor pos maupun di toko-toko, semua habis,” keluh Royani, warga Parittiga, saat ditemui, Selasa (5/8/2025).

Keluhan serupa datang dari Dani, warga Desa Semulut, yang juga mengaku mengalami kesulitan mendapatkan meterai. “Materai sekarang langka. Di kantor pos sudah beberapa hari kosong terus. Kami butuh buat urus izin berkas,” ujarnya.

Menurut penelusuran di lapangan, kelangkaan ini diduga kuat terkait dengan meningkatnya kebutuhan administrasi masyarakat yang tengah mengajukan Persetujuan Perizinan Berusaha di Kawasan Hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.

Hal ini menyusul implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perizinan dan sanksi administratif bagi kegiatan usaha yang terlanjur dilakukan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan resmi.

“Ini karena hasil telaah status lahan kami masuk kawasan hutan produksi. Kami harus mengajukan izin agar tidak kena sanksi,” jelas salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sebagaimana tertuang dalam PP No. 24 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (3), setiap kegiatan usaha seperti pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain yang telah terbangun di kawasan hutan sebelum diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tetapi belum memiliki izin kehutanan, wajib mengurus legalitasnya. Jika tidak, pelaku usaha terancam sanksi administratif dan denda yang cukup besar.

Banyak warga Parittiga dan sekitarnya yang terlanjur membuka lahan perkebunan sawit tanpa legalitas kehutanan, kini berpacu dengan waktu untuk menyesuaikan regulasi terbaru. Proses ini membutuhkan dokumen lengkap yang wajib dilegalisasi dengan meterai sah, termasuk surat pernyataan dan pengajuan resmi ke Kementerian.

Kondisi ini menandakan bahwa persoalan agraria dan legalitas kawasan hutan di Bangka Barat bukan hanya isu struktural, tapi kini mulai menyentuh aspek teknis administratif yang berdampak langsung pada kebutuhan harian masyarakat, seperti ketersediaan meterai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kantor Pos maupun Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Masyarakat berharap agar ada distribusi tambahan meterai secara cepat untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan yang diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.

Situasi ini menunjukkan bahwa penyederhanaan regulasi perizinan melalui UU Cipta Kerja dan turunannya, jika tidak dibarengi dengan kesiapan dukungan logistik administrasi di tingkat daerah, bisa menimbulkan hambatan teknis yang merugikan masyarakat. (okeyboz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!