Breaking News, Dugaan Pemalsuan Surat, Kades Keciput Ditahan Polisi

waktu baca 1 menit
Kamis, 13 Nov 2025 11:07 266 Admin

OKEYBOZ.COM, BELITUNG — Kabar menggemparkan dunia Pemerintahan Desa Kabupaten Belitung, Kepala Desa (Kades) Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Perucha Pratiwi alias Ocha resmi ditahan Satreskrim Polres Belitung.

Kades termuda di Kabupaten Belitung ini ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

“Ya sudah kami lakukan penahanan, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aiptu Romansyah Adam seizin Kasat Reskrim Polres Belitung. Kamis (13/11/2025).

Sebelumnya, Polres Belitung telah melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti atas kasus tersebut. Tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Belitung pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB malam.

“Benar sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka sudah masuk ke Lapas II B Tanjungpandan ditemani keluarga,” kata sumber menyebutkan.

Tentunya kejadian ini sangat disayangkan berbagai pihak, perempuan 29 tahun dikenal sebagai kepala desa yang berprestasi dan penuh inovasi dalam membangun desanya. Berbagai prestasi dan penghargaan sudah diraih dimasa kepemimpinannya. (OB_D”)

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!