Di Balik Kasus Yahya: Ketika Anak Kecil Jadi Korban Laka Lantas, Di Mana Perlindungan Hukumnya?

waktu baca 3 menit
Jumat, 30 Jan 2026 13:52 28

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Jalanan yang hanya memisahkan enam rumah di satu deretan, seharusnya menjadi jalur aman bagi Yahya Hadi Azzikri untuk pulang dari rumah ibunya ke rumah ayahnya yang beralamat TKP Jl akasia 1 Perumahan bukit mas, Bukit manggis, Kelurahan bukit merapen kecamatan gerunggang, Pangkalpinang.

Namun pada 20 Juni 2025, jalanan itu menjadi saksi peristiwa yang mengubah hidup sang anak berusia 4 tahun 8 bulan selamanya.

Dari rekaman CCTV milik tetangga, terlihat jelas bagaimana Yahya seolah merasakan bahaya akan datang dan berusaha bangun untuk berpindah posisi.

Tapi takdir berkata lain , tubuhnya langsung dihalau oleh mobil, kemudian terlindas dua kali berturut-turut oleh roda depan dan belakang tanpa ada upaya pengereman dari pengemudi.

Suara teriakan Yahya tak mampu membuat pelaku menghentikan kendaraannya. Ketika sekelompok ibu-ibu mengantarnya ke rumah ibunya dengan kondisi kesadaran menurun, tubuhnya sudah tercampur kotoran dan urine akibat cedera parah.

Pertanyaan yang dilontarkan dengan menangis oleh sang ibu tentang apa yang terjadi hanya mendapatkan keheningan dari yang diduga sebagai pelaku.

“Alhamdulillah video yang kami unggah sebelumnya viral dan mendapatkan perhatian publik luas. Itu menjadi harapan kami agar semua orang tahu bagaimana jalan kasus hukum yang menimpa anak kami,” ucap keluarga Yahya dengan suara bergetar.

Setelah insiden, Yahya harus menjalani perawatan intensif dengan cedera fatal,
Akibat kecelakaan tersebut.
1.Yahya harus di Operasi besar
2. Dirawat di RS selama 29 hari ( ICU 17 hari )
4. Patah tulang bahu, hati, paru2 dan kantung kemih robek ( hati sobek, contusio paru, hemothorax, rupture uretra, dan fraktur klavikula)
5. Luka luka lebam di sekitar tubuh
6. Kotoran dan urine keluar

Saat ini, ia masih menjalani perawatan jalan di RSCM Jakarta dengan kondisi cacat permanen yang merusak masa depannya.

Pada Kamis (29/01/2026), Sidang Ke-10 perkara dengan nomor 281/Pid.Sus/2025/PN Pgp digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan agenda Pembacaan tuntutan dari JPU ( Jaksa Penuntut Umum ).

Terdakwa Mutiara Dewi Sutrisnawati dituntut oleh JPU Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Pada Undang Undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat (3) mengemukakan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Keluarga korban menyampaikan adanya keterangan dari hakim mengenai kemungkinan sebagian pidana kurungan dihapus dalam KUHP baru, yang membuat mereka bingung.

“Kami berharap kepada Ketua Majelis Hakim tuntutan hukuman kami sesuai Pasal 310 Ayat 3 yakni 5 tahun penjara dan meminta ganti rugi Rp200 juta tanpa dikurangi sedikitpun. Apalagi ini kasus lakalantas terhadap anak di bawah umur,” ujar mereka.

Satu hal lain yang menjadi perhatian adalah tidak adanya pendampingan hukum dari lembaga perlindungan anak selama proses sidang.

Padahal, berdasarkan peraturan, anak korban dalam kasus hukum berhak mendapatkan dukungan dan perlindungan khusus untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.

Kasus Yahya bukan hanya tentang satu keluarga yang merasakan derita mendalam, tetapi juga menjadi cermin penting tentang bagaimana kita menjaga keselamatan anak-anak di jalanan.

Jalanan yang seharusnya menjadi akses penghubung tempat tinggal, justru bisa menjadi ancaman jika kesadaran akan keselamatan dan tanggung jawab hukum tidak menjadi prioritas.

Perjalanan kasus hukum Yahya masih berlanjut, dan keluarga serta publik menantikan putusan ketua Majelis Hakim yang adil serta memberikan keadilan bagi sang korban.(OB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!