
Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM— Di balik botol-botol air minum merek ViZ yang beredar luas di Pangkalpinang dan sekitarnya, tersimpan persoalan serius tentang tata kelola perusahaan.
PT Citra Golden Tunggal, produsen air kemasan ViZ, dituding mengabaikan hak buruh, abai pada tanggung jawab sosial, dan diduga memperluas eksploitasi air tanah tanpa kejelasan izin.
Pabrik air minum kemasan milik PT Citra Golden Tunggal berdiri di Jalan Air Mawar, Bukit Intan, Pangkalpinang.
Perusahaan ini bukan pemain kecil. Sejak mengantongi izin Dinas Kesehatan dan label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 2006, pabrik mulai berproduksi penuh pada November 2010.
Kapasitas produksinya pun mencolok, mesin pengisian botol PET mampu memproduksi hingga 8.000 botol per jam, sementara mesin automatic cup sealing mencetak sekitar 400 karton per jam untuk kemasan 240 mililiter.
Namun, besarnya kapasitas produksi itu tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan buruh di dalamnya.
Sejumlah karyawan mengungkapkan bahwa mereka menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Gaji kami sudah hampir 10 tahun dak naik, pak. Di bawah UMR. Lembur dibayar harian, dan kalau tidak masuk sehari, gaji dipotong,” ujar seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Data yang dihimpun menunjukkan, karyawan hanya menerima gaji sekitar Rp 3,2 juta per bulan, jauh di bawah UMR Babel yang berada di angka Rp 4.035.000.
Ironisnya, potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan justru dihitung berdasarkan standar UMR, dengan potongan sekitar Rp 112 ribu per bulan.
Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius, perusahaan membayar iuran seolah patuh aturan, namun menggaji buruhnya di bawah ketentuan hukum.
Praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang secara tegas melarang pembayaran upah di bawah upah minimum.
Pelanggaran ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berujung sanksi pidana atau pencabutan izin usaha.
Masalah tidak berhenti di ruang produksi. Warga sekitar pabrik juga mengeluhkan sikap manajemen perusahaan yang dinilai tertutup dan abai terhadap tanggung jawab sosial.
Selama bertahun-tahun beroperasi, PT Citra Golden Tunggal disebut tak pernah menyalurkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Belum pernah kami dapat CSR dari pabrik ViZ ini. Mau minta sumbangan buat kegiatan bola saja tidak dikasih.
Direkturnya, Zamzami, ditelepon lewat WhatsApp tidak pernah diangkat atau dibalas,” ujar seorang warga yang juga menjabat ketua salah satu organisasi kemasyarakatan di wilayah tersebut.
Di tengah minimnya kontribusi sosial, perusahaan justru diduga memperluas eksploitasi sumber daya air tanah.
Warga menyebut adanya penambahan lima sumur bor besar di area pabrik.
Penambahan ini dikhawatirkan mengganggu ketersediaan air tanah bagi masyarakat sekitar, terlebih di kawasan permukiman padat.
Eksploitasi air tanah tidak bisa dilakukan sembarangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah mengatur secara ketat perizinan pengambilan air tanah.
Setiap perusahaan wajib mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), Surat Izin Tempat Pengeboran (SIT), serta Surat Izin Menggunakan Tanah (SIMT), yang dikeluarkan oleh instansi teknis seperti Dinas ESDM atau Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Hingga kini, belum ada kejelasan apakah seluruh izin tersebut telah dimiliki PT Citra Golden Tunggal untuk penambahan sumur bor tersebut.
Kasus PT Citra Golden Tunggal memperlihatkan pola klasik industri, produksi terus digenjot, keuntungan mengalir, namun hak buruh dan kepentingan warga sekitar terpinggirkan.
Negara—melalui dinas ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan ESDM—dituntut hadir untuk mengaudit, menindak, dan memastikan hukum tidak berhenti di atas kertas.
Air kemasan ViZ boleh jadi jernih di botol. Namun praktik di balik pabriknya menyisakan keruh yang belum tersaring.
Media ini mencoba konfirmasi kepada owner air kemasan VIZ Heri Santoso alias Acung pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 08.35 WIB.
Namun hingga berita ini dinaikkan, Acung tidak merespon.
Sebelumnya media ini juga sudah mencoba konfirmasi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 09.29 Wib, namun tidak juga direspon oleh Acung. (OB,Rdak)
Tidak ada komentar