DARI SECANGKIR HERBAL KE RUANG SIDANG: KISAH HALIMAH YANG DITIPU OLEH PERSAHABATAN

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Feb 2026 12:33 72 wiwik okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Setiap kali mengkomsumsi produk kesehatan herbal yang dulunya selalu dibelinya dari sahabat dekat, Halimah tak bisa tidak teringat pada momen di mana kepercayaan yang dia tanamkan justru menjadi alat untuk di khianati.

Setelah hampir dua tahun menghadapi lika-liku kasus ini, dia siap menghadapi Tri Wahyuni, sahabat yang dulu sering datang ke rumahnya dengan tawaran produk herbal di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/02/2026).

Perjalanan panjang menuju ruang sidang bermula pada akhir November 2023.

Saat itu, Tri yang sudah bertahun-tahun dikenal Halimah sebagai penyedia produk herbal, datang dengan usulan baru, sebuah kerja sama investasi yang menjanjikan hasil besar.

“Dia bilang kalau saya tanam modal Rp 50 juta, setiap bulan akan dapat bagi hasil Rp 10 juta. Saya sangat percaya padanya karena sudah lama belanja produk darinya, bahkan sampai berani pinjam uang ke bank sebesar Rp100 juta agar bisa ikut,” cerita Halimah dengan suara yang terkadang terhenti karena emosi.

Kepercayaan itu membuatnya tidak berpikir dua kali. Bahkan ketika Tri mulai meminta tambahan dana berkali-kali, mulai dari Rp 7 juta, kemudian Rp 15 juta, hingga meminta Rp 30 juta. Halimah tetap mengirimkan uang tanpa rasa curiga sedikit pun.

Awalnya, semuanya berjalan sesuai dengan apa yang dijanjikan Tri. Uang keuntungan selalu masuk ke rekening Halimah dengan tepat waktu, membuat dia semakin yakin bahwa bisnis tersebut benar-benar menguntungkan.

“Sistemnya itu, pagi hari dia minta transfer uang, sore hari sudah ada sebagian yang kembali sebagai keuntungan. Saya tidak sadar sudah berapa banyak uang yang saya kirimkan sampai akhirnya totalnya mencapai Rp182 juta,” ungkapnya.

Angka itu jauh melampaui perkiraan awal yang hanya sekitar Rp120 juta, sebuah fakta yang baru dia ketahui ketika mencetak rekening koran atas arahan pihak kepolisian.

Perubahan mendadak terjadi pada bulan Juli 2024. Aliran uang keuntungan yang selama ini selalu datang secara teratur tiba-tiba berhenti total.

Ketika Halimah mulai menuntut penjelasan, Tri akhirnya mengaku dengan jujur bahwa uang yang dikumpulkan bukan digunakan untuk bisnis herbal seperti yang dijanjikan.

“Dia mengaku semua uangnya dipakai untuk bermain trading dan sudah tidak ada lagi. Semua janji keuntungan hanya untuk mengulur waktu agar saya mau terus mengirimkan uang,” kata Halimah dengan nada getir.

“Setelah melapor ke polisi, upaya mediasi sempat dilakukan di Polresta Pangkalpinang. Pada kesempatan itu, Tri berjanji akan melunasi seluruh utangnya pada Juni 2025, dengan alasan sedang menunggu pencairan pinjaman dari bank. Namun, janji itu hanya menjadi omong kosong belaka,” ungkap Halimah.

Pada hari yang seharusnya menjadi waktu pelunasan, Tri beserta pengacaranya tidak muncul sama sekali. Bahkan, salah satu pengacara Tri malah menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang tersebut.

“Dari situlah saya memutuskan bahwa tidak ada jalan lain selain melalui proses hukum. Saya ingin agar apa yang terjadi pada saya tidak terulang pada orang lain,” tegas Halimah.

Setelah sidang tuntutan digelar pada Senin (09/02/2026) kemarin, kasus ini kini memasuki babak akhir.

Bagi Halimah, perkara ini sudah tidak lagi hanya tentang uang yang hilang atau utang yang harus dilunasi.

Lebih dari itu, ini adalah pelajaran tentang betapa berharganya kehati-hatian, bahkan dalam hubungan persahabatan.

“Sekarang saya hanya berharap proses hukum berjalan dengan adil. Semoga apa yang saya alami bisa menjadi pengingat bagi semua orang agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan,” pungkasnya.(OB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!