Peleburan Timah Ilegal di Kampung Cit : Akong Sebut Redi Dalangnya

waktu baca 3 menit
Rabu, 18 Feb 2026 08:07 66 iwan okeyboz

Penulis: RADAK01

RIAUSILIP, OKEYBOZ.COM — Penggerebekan tempat peleburan biji timah ilegal di Desa Kampung Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Rabu (11/2/2026), menyisakan pertanyaan lebih besar daripada sekadar penangkapan tiga pekerja lapangan.

Di lokasi yang berada di belakang rumah seorang warga bernama Akong, tim Satgas menemukan sekitar 200 kilogram pasir timah serta tiga balok timah seberat total 45 kilogram yang baru dicetak. Tiga orang pekerja yakni Soni, Ari, dan Iwan diamankan.

Namun dalam pemeriksaan awal di lokasi, ketiganya menyebut satu nama yang diduga sebagai pemilik pasir timah.

Dia adalah Redi, warga Pangkalpinang.

“Kami cuma pekerja. Pemiliknya Redi, warga Pangkal Pinang,” ujar salah satu pekerja.

Sejak saat itu, nama Redi menjadi simpul penting dalam kasus ini.

Tetapi hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai penangkapan atau pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kok Hanya Pekerja yang Diamankan

Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas peleburan tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan, meski tidak setiap hari.

Proses peleburan dilakukan ketika ada pasokan pasir timah yang datang.

Pola ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut bukan insidental.

Ada alur pasokan, ada pemilik barang, dan ada tujuan distribusi akhir.

Peleburan merupakan tahap strategis dalam rantai bisnis timah ilegal — mengubah pasir mentah menjadi balok siap jual.

Dalam berbagai kasus serupa di Bangka Belitung, pekerja lapangan kerap menjadi pihak pertama yang diamankan.

Namun aktor pemodal dan pemilik barang sering kali tidak tersentuh.

Dugaan Beking dan Jejak Lama

Sejumlah sumber di Pangkalpinang yang enggan disebutkan namanya menyebut nama Redi bukan sosok baru dalam lingkaran bisnis timah non-prosedural.

Ia disebut-sebut memiliki jaringan pasokan dan relasi luas.

Beberapa sumber bahkan menduga adanya oknum aparat penegak hukum (APH) di Pangkalpinang yang membekingi aktivitasnya, sehingga yang bersangkutan relatif aman dari penindakan langsung.

Tim Radak belum memperoleh konfirmasi resmi terkait dugaan tersebut.

Hingga kini belum ada pernyataan terbuka dari aparat mengenai status hukum Redi.

Jika benar pekerja di lokasi telah menyebut namanya sebagai pemilik barang, maka secara hukum penyidik memiliki dasar awal untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.

Akong Mengaku Tak Tahu

Sementara itu, Akong, pemilik rumah tempat peleburan berlangsung, mengaku tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan di belakang kediamannya.

Ia menyatakan hanya memberi izin kepada orang yang meminta menggunakan lahan tersebut tanpa mengetahui detail kegiatan.

Pernyataan ini juga memunculkan tanda tanya.

Aktivitas peleburan timah melibatkan pembakaran suhu tinggi dan proses pencetakan balok logam adalah kegiatan yang sulit dikategorikan sebagai aktivitas “biasa”.

Penyidik dituntut mendalami sejauh mana unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus ini.

Kasus ini kembali memunculkan kritik lama terhadap penegakan hukum di sektor timah ilegal di Bangka Belitung, apakah hukum hanya tajam ke bawah?

Undang-undang pertambangan dan pengolahan mineral tanpa izin memuat ancaman pidana berat, termasuk penjara dan denda miliaran rupiah.

Namun dalam praktiknya, penindakan sering berhenti pada pekerja dan operator lapangan.

Jika benar pemilik pasir timah telah disebutkan secara eksplisit oleh para pekerja, maka publik menunggu konsistensi aparat dalam menelusuri alur modal dan jaringan distribusinya.

Apalagi jika muncul dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat. Tuduhan seperti itu harus dijawab dengan transparansi, bukan dengan diam.

Menunggu Keberanian Aparat

Penggerebekan di Kampung Cit bisa menjadi pintu masuk membongkar jaringan lebih besar.

Atau sebaliknya, hanya menjadi catatan rutin, tiga pekerja diamankan, barang bukti disita, lalu perkara meredup.

Nama Redi kini menjadi ujian. Jika ia benar pemilik barang, mengapa belum ditangkap? Apakah sedang dalam pengejaran? Sudah diperiksa? Atau memang belum tersentuh?

Di tengah maraknya praktik timah ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara, keberanian aparat menindak aktor utama — bukan sekadar pekerja — menjadi ukuran nyata komitmen penegakan hukum. (Ob,Rdak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!