
Gambar ini Hanya Ilustrasi Pelengkap Berita(AI/IST)
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Penanganan perkara dugaan tambang ilegal yang kini berada di tangan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) masih menjadi misteri. Dari total 50 unit alat berat jenis ekskavator (PC) yang diamankan dalam operasi besar-besaran, baru kelompok Herman Fu Cs yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pertanyaannya, apakah penegakan hukum akan berhenti di situ?
Ardi kepada Tim Redaksi Radak Babel, mengatakan sampai sejauh ini kasus 50 Pc belum ada kejelasan apakah hanya sampai di Herman Fu Cs atau terus berlajut.
“Sudah memasuki tiga bulan kasus 50 alat berat itu, belum ada perkembangan apakah tersankanya akan bertambah atau putus di Herman Fu,”ungkap Ardi.
Data yang berhasil di himpun Tim Redaksi Radak Babel di kalangan penambang dan aparat menyebutkan, puluhan alat berat tersebut bukan milik satu dua orang. Sejumlah nama disebut-sebut sebagai pemilik atau pengendali unit-unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang. Namun hingga kini, sebagian besar nama itu belum tersentuh proses hukum.
Rincian 50 Unit Ekskavator yang Disorot
Berikut daftar kepemilikan yang beredar di lapangan:
9 unit diduga milik H. Ton
9 unit PC milik Iben
7 unit milik Hari/Atian
5 unit PC milik Muhammad Dong
1 unit PC diduga milik seorang anggota polisi
8 unit PC diduga milik Firman
6 unit PC tidak diketahui pemiliknya
3 unit PC milik Saripudin
1 unit milik Iwan
1 unit milik Dennis
Total: 50 unit ekskavator.
Jika benar data ini valid dan telah dikantongi aparat, publik mempertanyakan: mengapa baru satu kelompok yang diproses hukum, sementara nama-nama lain belum terdengar dipanggil atau diperiksa secara terbuka?
Nama “Toyo” Masih Misteri
Di tengah pusaran kasus ini, satu nama yang kerap disebut-sebut di lapangan adalah “Toyo”. Namun hingga kini, sosok tersebut masih menjadi misteri. Tidak ada keterangan resmi, tidak ada klarifikasi, dan belum ada penetapan status hukum.
“Hilang tanpa kejelasan kemarin nama toyo ini sempat viral karena di sebut sebut memiliki sejumlah alat berat. Namun kenyataan di lapangan nama Toyo ini menghilang atau senagaja di hilangkan,”ujarnya.
Padahal, dalam praktik pertambangan skala besar yang melibatkan puluhan alat berat, mustahil operasi berjalan tanpa struktur pengendali yang jelas. Apalagi jika aktivitas tersebut berlangsung cukup lama dan melibatkan logistik, bahan bakar, hingga distribusi hasil tambang.
Masyarakat Desak Transparansi Kejati Babel
Masyarakat di Bangka Belitung mendesak Kejati Babel untuk membuka secara transparan perkembangan perkara ini. Mereka menilai, jika benar ada 50 unit alat berat yang beroperasi, maka jejaring aktor di belakangnya tidak mungkin hanya satu kelompok.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau alatnya 50, masa pemainnya cuma satu dua orang?” ujar Ardi
Lebih jauh, sorotan juga tertuju pada dugaan satu unit alat berat yang disebut-sebut milik oknum aparat. Jika benar, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional dan terbuka demi menjaga marwah penegakan hukum.
Ujian Besar Penegakan Hukum di Babel
Kasus 50 ekskavator ini bukan sekadar perkara tambang ilegal. Ini adalah ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Publik menunggu, apakah Kejati Babel akan menelusuri alur kepemilikan, aliran dana, dan struktur pengendali secara menyeluruh atau berhenti pada tersangka yang sudah diumumkan. (OB RADAK)
Tidak ada komentar