3 Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Ajukan Penangguhan, IJTI Desak Polisi Bertindak Tegas

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Mar 2026 16:16 25

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM — Tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap jurnalis di area gudang PT Putra Mineral Mandiri (PMM) di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (10/3/2026). Ikatan Jurnalis televisi Indonesia (IJTI) berharap polisi bertindak tegas.
Ketiga tersangka tersebut yakni Maulid, Sahiridi, dan Hazari. Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan melalui penasihat hukum mereka.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
“Informasinya memang benar penasehat hukum tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada penyidik,” ujar Agus, Rabu (11/3/2026).
Sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi, para tersangka juga diduga sempat mengancam korban, yakni Frendy Primadana dan Dedy Wahyudi. Bahkan, korban disebut sempat diintimidasi dengan direkam video sambil dilarang melakukan peliputan di lokasi.
Peristiwa kekerasan itu terjadi saat para wartawan melakukan peliputan di area gudang PT PMM yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Korban dalam kejadian tersebut antara lain kontributor TV One Frendy Primadana, wartawan Babelfaktual.com Dedy Wahyudi, serta wartawan Suarapos.com Wahyu Kurniawan.
Akibat insiden tersebut, dua jurnalis mengalami pengeroyokan dan intimidasi. Frendy Primadana mengalami patah hidung serta luka serius pada bagian mata, sementara seorang wartawan lainnya mengalami luka lebam di bagian wajah.
Setelah mendapatkan perawatan medis dan menjalani visum, para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku.
Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, terlebih ketika jurnalis sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik.
“Karena kekerasan terhadap jurnalis itu sangat bertentangan dengan undang-undang, apalagi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk publik,” ujarnya.
IJTI juga mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis di lapangan dan meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung mengusut kasus tersebut secara transparan hingga tuntas.
“Kami meminta kepada Kapolda Babel agar segera mengusut hingga tuntas kasus ini. Siapapun yang melakukan kesalahan harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” tegas Herik. (***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!