CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Mineral Logam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus memperdalam pembahasan rancangan kebijakan pertambangan di wilayahnya.
Berbagai masukan yang telah dikumpulkan dari kementerian dan lembaga terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, kini mulai dirumuskan untuk memperkuat regulasi yang sedang disusun.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Babel, Imam Wahyudi, usai memimpin rapat internal Pansus di Ruang Banmlus DPRD Babel, Rabu (11/3/2026).
Rapat ini menjadi langkah lanjutan untuk mempertajam materi pembahasan setelah Pansus melakukan serangkaian konsultasi dan kunjungan kerja.
“Jadi kita rapat intern untuk mempertajam hasil konsultasi dan koordinasi dari berbagai kementerian, karena kita sudah diberi mandat oleh paripurna untuk membentuk Pansus Pertambangan Mineral Logam,” ujar Imam Wahyudi.
Sebelumnya, Pansus telah melakukan sejumlah kegiatan konsultasi ke berbagai instansi pusat. Mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Industri Mineral (BIM) yang baru dibentuk pada 2025.
Pansus juga melakukan kunjungan studi banding ke Jawa Barat untuk mendalami kebijakan di Sektor Sumber Daya Mineral, serta berkoordinasi dengan pihak terkait mekanisme perdagangan dan ekspor, seperti JFX.
“Kita ke Kementerian ESDM, KLH, BIM, lalu Kemendagri untuk meminta masukan terkait regulasi ekspor. Kita juga ke sekuritas JFX yang terkait dengan mekanisme ekspor, sehingga semua masukan itu kita pertajam dalam pasal-pasal yang sedang kita bahas,” jelasnya.
Dalam pembahasan saat ini, Pansus telah memasuki tahap pembahasan yang lebih spesifik, termasuk menyinggung Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan blok-blok pertambangan yang telah ditetapkan di berbagai wilayah di Babel, seperti di Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
Selain itu, kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan pascatambang, seperti reklamasi dan pemulihan lingkungan, juga menjadi sorotan utama.
“Sudah sampai pada pembahasan wilayah pertambangan rakyat dan blok-blok yang sudah ditetapkan. Selain itu, kewajiban seperti reklamasi dan pascatambang juga harus dipenuhi, bukan hanya mengambil manfaatnya saja,” tegas Imam Wahyudi.
Imam Wahyudi menambahkan, cakupan regulasi yang sedang disusun nantinya tidak hanya akan menyasar pertambangan mineral logam, tetapi juga mencakup sektor nonlogam serta batuan.
“Bukan hanya logam saja, tetapi nonlogam dan batuan juga akan kita kenakan dalam regulasi ini,” tambahnya.
Sementara itu, karena rapat berlangsung di tengah bulan Ramadan, pembahasan rancangan kebijakan ini akan dilanjutkan kembali setelah Hari Raya Idulfitri.
“Kita skor dulu, mudah-mudahan setelah Lebaran nanti pembahasannya bisa kita lanjutkan kembali,” tutupnya.(OB/W*)
Tidak ada komentar