
PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM ~~ Larangan pukat harimau sudah lama dipaku dalam regulasi. Ancaman pidana juga jelas. Tapi di laut Bangka Belitung, hukum itu seolah tak lebih dari pajangan tak bertaji, tak digubris.
Fakta di lapangan berbicara lain.
Kapal-kapal trawl diduga masih bebas menyisir perairan, mengeruk habis isi laut tanpa ampun. Bukan diam-diam – melainkan terang-terangan, dengan pola yang kian rapi, terstruktur, dan diduga terlindungi.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung, Ridwan, angkat suara dengan nada keras -menyuarakan kemarahan yang selama ini dipendam nelayan kecil.
“Sudah lama ini terjadi. Kapal trawl merajalela di Bangka Selatan sampai perairan Bangka. Ada indikasi oknum, tapi belum bisa kami validasi. Nelayan kami terus melapor. Tangkap kapal trawl itu pasti mereka buka semua,”tegasnya.
Pernyataan itu bukan sekadar keluhan. Itu sinyal: ada sesuatu yang sengaja dibiarkan hidup.
Penelusuran tim investigasi pada 6 Maret 2026 mengarah ke Sungsang, Banyuasin wilayah yang menjadi denyut nadi aktivitas nelayan di muara Sungai Musi.
Di sana, semuanya tampak normal. Kapal hilir mudik. Logistik mengalir. Aktivitas padat.
Namun di balik itu, terendus bau busuk.
Sumber-sumber di lapangan menyebut satu nama yang diduga menjadi simpul kendali: Unyil.
Ia bukan sekadar pengusaha. Ia disebut menguasai jalur dari penyediaan es, gudang ikan, hingga distribusi hasil tangkapan. Dermaga yang dikaitkan dengannya diduga menjadi titik vital keluar-masuk kapal.
“Semua lewat dia. Mau melaut, mau bongkar ikan jalurnya di situ,” ungkap seorang warga.
Artinya jelas: ini bukan aktivitas liar tanpa arah. Ini bisnis. Terorganisir. Terstruktur.
Yang lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan adanya “pengamanan” sistematis.
Dalam percakapan dengan tim investigasi, Unyil secara gamblang menyebut bahwa operasi kapal trawl masih “aman” selama ada koordinasi.
“Koordinasi kapal trawl itu masih aman.”
Pernyataan itu tak berhenti di situ. Ia bahkan menyebut satu nama yang diduga menjadi kunci.
“Sama Pak Haji Asmadi saja aman.”
Kalimat pendek-namun mengandung makna panjang: ada sistem. Ada jalur. Ada pihak yang diduga memastikan praktik ilegal tetap berjalan tanpa gangguan.
Jika ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran. Ini dugaan skema perlindungan ilegal.
Nama aparat pun ikut terseret.
Sejumlah sumber menyebut dugaan keterlibatan seorang perwira polisi berpangkat AKP berinisial ASM. Namanya disebut dalam lingkar komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas kapal trawl.
Saat dikonfirmasi, ia membantah.
“Saya tidak main kapal trawl.”
Namun bantahan tanpa transparansi bukan jawaban. Justru membuka ruang pertanyaan yang lebih besar: siapa yang sebenarnya bermain di balik layar?
Di sisi lain, kerusakan terus berjalan.
Pukat harimau bukan alat tangkap biasa. Ia adalah mesin penghancur ekosistem. Menyapu dasar laut, merusak terumbu karang, membunuh ikan-ikan kecil sebelum sempat berkembang.
Negara sudah melarangnya lewat Permen KP No. 2 Tahun 2015. Undang-Undang Perikanan bahkan mengancam pelaku dengan penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Namun apa arti hukum jika di laut ia tak berlaku?
Bagi nelayan tradisional, ini bukan lagi soal aturan. Ini soal perampasan ruang hidup. Saat mereka melaut dengan alat sederhana, kapal trawl datang menyapu bersih. Tak menyisakan apa-apa. Hasil tangkapan menurun, biaya naik, dan masa depan makin gelap.
Lebih ironis lagi, ketika mereka melapor – praktik itu justru tetap berjalan. Seolah ada kekuatan yang lebih besar dari hukum itu sendiri.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran perikanan.
Ini potret telanjang lemahnya penegakan hukum. Dugaan kuat adanya jaringan bisnis ilegal. Dan kemungkinan keterlibatan oknum yang seharusnya justru menjadi penjaga aturan.
Pertanyaannya kini sederhana, tapi tajam: Apakah negara benar-benar berani membersihkan lautnya sendiri?. Atau justru memilih diam membiarkan laut dijarah, nelayan kecil dihancurkan, dan hukum dipermainkan di depan mata. (OB,RADAK)
Tidak ada komentar